OJK sebut sejumlah produk asuransi dapat dukung kegiatan usaha bulion

4 hours ago 2
Di samping itu, ada asuransi kebongkaran yang melindungi nasabah dari usaha pembobolan atas penyimpanan emas dan logam mulia,

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa terdapat sejumlah produk asuransi yang bisa mendukung pengembangan kegiatan usaha bulion maupun bank emas di Tanah Air.

“Produk asuransi untuk mendukung usaha bulion sudah tersedia di Indonesia,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa perlindungan yang dapat diberikan berupa asuransi pada emas dan logam mulia yang disimpan (cash in safe) maupun saat emas dan logam mulia tersebut dalam perjalanan (cash in transit).

Kedua jenis perlindungan asuransi tersebut merupakan bagian dari produk asuransi aneka yang terdapat dalam industri asuransi umum.

“Di samping itu, ada asuransi kebongkaran yang melindungi nasabah dari usaha pembobolan atas penyimpanan emas dan logam mulia,” katanya.

Hingga kini, terdapat dua lembaga jasa keuangan yang telah mengantongi izin kegiatan usaha bulion, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

OJK mencatat bahwa saat ini belum ada lembaga jasa keuangan lainnya yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.

Sejumlah kriteria bagi lembaga jasa keuangan yang ingin melakukan kegiatan usaha bulion telah ditentukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Kriteria tersebut antara lain kegiatan utama lembaga jasa keuangan yang mengajukan izin bulion adalah penyaluran kredit/pembiayaan; memiliki modal inti Rp14 triliun; dan memiliki satuan kerja khusus dalam rangka penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.

“Saat ini peluang tetap dibuka bagi lembaga jasa keuangan lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |