OJK sebut kerugian dilaporkan korban "scam" capai Rp2,1 triliun

7 hours ago 4
IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sejauh ini total kerugian dana korban penipuan keuangan atau korban scam yang telah dilaporkan mencapai Rp2,1 triliun, dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp138,9 miliar.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025, di Jakarta, Jumat.

OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sampai dengan 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan. Jumlah tersebut terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 34.383 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

“Jumlah rekening yang dilaporkan (terkait scam) sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504,” kata Friderica.

Sementara itu, terkait kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 April 2025, Friderica menyampaikan bahwa OJK telah menerima 2.323 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, sebanyak 1.899 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 424 pengaduan terkait investasi ilegal.

Pada periode Januari 2025 hingga 30 April 2025, OJK melalui Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga: Polri koordinasi dengan K/L cegah korban TPPO berulang

Baca juga: Kemlu RI masih terima 30 pengaduan WNI korban online scam di Myanmar

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |