Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan premi asuransi yang melibatkan pimpinan perusahaan pialang asuransi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sebagai kelanjutan proses penanganan tindak pidana perasuransian.
Adapun OJK telah menyelesaikan penyidikan tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap (P.21).
Selanjutnya Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025.
Baca juga: OJK ungkap standar keuangan RI meningkat jika gabung OECD
OJK menegaskan bahwa dalam proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, koordinasi erat dilakukan dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel.
Ismail Riyadi menegaskan penegakan hukum terus dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pelindungan konsumen, lembaga jasa keuangan, dan stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.
Untuk diketahui, perkara ini terkait dugaan penggelapan premi yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 di kantor PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker, dengan total premi yang digelapkan sebesar Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































