OJK harap Pegadaian dapat jalankan usaha bulion dengan akuntabel

4 weeks ago 10

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman ingin PT Pegadaian (Persero) dapat menjalankan usaha bulion dengan transparan dan akuntabel.

OJK telah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan usaha bulion oleh BUMN tersebut yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, maupun perdagangan emas melalui surat nomor S-325/PL.02/2024 tanggal 23 Desember 2024.

“Diharapkan PT Pergadaian (Persero) dapat menjalankan usaha bulion sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya,” kata Agusman di Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan bahwa implementasi kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Sementara ketentuan mengenai aspek penting terkait pengelolaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha bulion bagi Pegadaian antara lain diatur dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Baca juga: OJK: Usaha bulion maksimalkan nilai tambah sumber daya emas di RI

Selain itu, Agusman menyatakan bahwa Pegadaian juga harus mematuhi POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML serta POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML dalam melakukan kegiatan usaha bulion.

Ia menyatakan bahwa saat ini anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI tersebut adalah satu-satunya lembaga jasa keuangan di sektor PVML yang mengajukan izin usaha bulion.

“Selain PT Pegadaian (Persero), saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan di bidang PVML yang mengajukan permohonan izin menyelenggarakan kegiatan usaha bulion,” ujarnya.

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyatakan di Jakarta, Sabtu (4/1), bahwa sudah dua tahun pihaknya berupaya untuk mendapatkan izin usaha bulion, dan kini Pegadaian menjadi perseroan pertama yang berhasil mendapatkan izin usaha tersebut di Indonesia.

Ia menuturkan bahwa hingga November 2024, omzet dari transaksi gadai emas mencapai Rp230 triliun dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo tabungan emas mencapai 10,3 ton.

“Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha kami, Galeri 24. Insya Allah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” ucapnya.

Baca juga: OJK: BSI sedang siapkan infrastruktur untuk ajukan izin usaha bulion

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |