OJK dapat 218 permintaan konsultasi calon peserta sandbox per Februari

4 hours ago 2
Terdapat 90 calon peserta yang telah menyampaikan formulir permintaan konsultasi dan 83 di antaranya telah dilakukan konsultasi

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyatakan terdapat 218 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox hingga Februari 2025.

Sandbox atau regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.

"Sejak penerbitan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Februari 2025, OJK telah menerima 218 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox," kata Hasan di Jakarta, Selasa.

Ia menuturkan dari jumlah tersebut, terdapat 90 calon peserta yang telah menyampaikan formulir permintaan konsultasi dan 83 di antaranya telah dilakukan konsultasi.

Lebih lanjut, OJK telah menerima 13 permohonan pelaku jasa keuangan untuk menjadi peserta sandbox OJK, dengan lima di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox.

Peserta yang telah disetujui tersebut terdiri dari empat penyelenggara ITSK dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) dan satu penyelenggara ITSK dari pendukung pasar.

"Saat ini sedang dilakukan proses terhadap tiga permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari dua penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan satu penyelenggara dengan model bisnis open banking," ucap Hasan.

Ia menuturkan sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tersebut, pihaknya juga menerima permohonan pendaftaran 47 penyelenggara ITSK per Februari 2025, dengan 20 pelaku di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar.

Penyelenggara ITSK terdaftar tersebut terdiri atas tujuh pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 13 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

"Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 17 permohonan pendaftaran dengan rincian tiga calon penyelenggara ITSK dengan jenis PKA dan 14 calon penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK," ujarnya.

Hasan mengatakan berdasarkan laporan per Januari 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 848 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan (LJK) dari berbagai sektor.

Sejumlah kemitraan tersebut terjalin dengan lembaga perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, pegadaian, penyedia jasa teknologi informasi, serta penyedia sumber data.

Ia menuturkan selama Januari 2025, penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,015 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 620.960 pengguna.

"Hal ini menunjukkan kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan," imbuhnya.

Baca juga: OJK sebut piutang pembiayaan naik 6,04 persen yoy pada Januari 2025

Baca juga: OJK catat aset industri asuransi Rp1.146,47 triliun per Januari 2025

Baca juga: OJK sebut aset Jiwasraya bisa untuk bayar nasabah secara proporsional

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |