OJK catat 1.396 aset kripto dapat diperdagangkan hingga Februari 2025

4 hours ago 2
Pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar, serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan terdapat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan hingga Februari 2025.

"Pascaperalihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) kepada OJK yang telah terlaksana pada tanggal 10 Januari 2025, kegiatan perdagangan aset kripto berjalan dengan baik dan lancar," kata Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan pihaknya telah menyetujui perizinan 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto.

OJK mencatat nilai transaksi aset kripto mencapai Rp44,07 triliun selama Januari 2025, atau meningkat 104,31 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dibandingkan periode Januari 2024 yang tercatat sebesar Rp21,57 triliun.

"Pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar, serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik," ucap Hasan.

Ia menuturkan untuk mengembangkan ekosistem kripto lebih lanjut, OJK telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto guna memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi dan mekanisme baru.

Pihaknya juga telah menetapkan Tim Kerja (Working Group) Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto pada 11 Februari 2025.

Working Group OJK dan Bappebti tersebut dibentuk sebagai tindak lanjut atas nota kesepahaman antara OJK dan Bappebti tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang ditandatangani pada 10 Januari 2025.

"Working Group tersebut memiliki tugas untuk melanjutkan tugas dan fungsi dari Tim Transisi peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan terkait peraturan, perizinan, dan pengawasan beserta seluruh dokumen dan/atau informasi yang dialihkan," imbuh Hasan.

Baca juga: OJK dapat 218 permintaan konsultasi calon peserta sandbox per Februari

Baca juga: OJK sebut piutang pembiayaan naik 6,04 persen yoy pada Januari 2025

Baca juga: OJK catat aset industri asuransi Rp1.146,47 triliun per Januari 2025

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |