Jakarta (ANTARA) - Pihak Oriental Circus Indonesia (OCI) mengaku akan berupaya mengikuti saran Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni soal mediasi dengan eks pemain sirkus OCI.
"Jadi, kami akan mengupayakan mengikuti saran beliau. Akan tetapi, kami masih menunggu Pak Hamdan Zoelva ketika beliau kembali dari luar negeri," kata penasihat hukum OCI Ricardo Kumontahas di Jakarta, Senin.
Richardo mengatakan bahwa pihak OCI masih menunggu Hamdan Zoelva pulang dari Tanah Suci. Hamdan Zoelva merupakan kuasa hukum OCI untuk menangani pelaporan ke Komnas HAM pada tahun 1997.
Ricardo menyebut Hamdan menangani langsung dalam proses tersebut sekaligus berkomunikasi dengan Komnas HAM pada masa itu.
"Beliau yang lebih tahu pada saat rekomendasi pertama keluar itu dari Komnas HAM pada tahun 1997. Beliau yang benar-benar pelakunya. Jadi, kami masih meminta waktu untuk menunggu beliau kembali," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR: Momentum Kartini untuk pulihkan hak perempuan OCI
Baca juga: Komnas HAM minta kasus mantan pemain OCI diselesaikan secara hukum
Sebelumnya, Komisi III DPR RI merekomendasikan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) dan pihak Taman Safari Indonesia menyelesaikan polemik secara kekeluargaan dalam kurun waktu waktu 7 hari terkait dengan kasus dugaan kekerasan terhadap mantan pemain sirkus.
"Kasih waktu kalau 7 hari, kalau tidak diberikan ruang yang baik, Bapak laporkan lagi (ke kepolisian), nanti kami yang pantau urusannya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikannya di penghujung Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama mantan pemain sirkus OCI, Taman Safari Indonesia, dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Polisi Surawan.
Ahmad Sahroni menyarankan agar kedua belah pihak duduk bersama untuk menyelesaikan polemik tersebut secara damai terlebih dahulu.
"Kalau dikulitin ini urusan enggak akan selesai. Hanya bisa diselesaikan para pihak duduk sama-sama dengan kepala dingin," katanya.
Menurut dia, kasus tersebut telah kedaluwarsa berdasarkan laporan yang pernah diajukan para korban pada tahun 1997, dan ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh kepolisian pada tahun 1999.
"Kalau lewat penegakan hukum, pasti enggak akan pernah ketemu apa pun karena kondisinya pasti kedaluwarsa. Akan tetapi, di sini jangan mentang-mentang 'Wah, sudah kedaluwarsa', jadi enggak bisa," ucapnya.
Wakil rakyat ini meminta pihak Dirreskrimum Polda Jawa Barat mampu menjadi penengah kedua belah pihak dalam menyelesaikan polemik secara kekeluargaan tersebut.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025