Anggota DPR apresiasi Imigrasi tekan kasus haji tanpa visa resmi

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengapresiasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berhasil menekan jumlah kasus jamaah calon haji asal Indonesia yang berangkat tanpa visa resmi.

"Saya menyampaikan apresiasi karena di pelaksanaan ibadah haji tahun ini Ditjen Keimigrasian sudah berhasil menghalau, meskipun masih ada yang bocor, jamaah yang berangkat tanpa visa haji," kata Selly dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan sejumlah pihak, seperti Ditjen Imigrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Meskipun tidak menyebutkan secara detail penurunan jumlah kasus pemberangkatan haji tanpa visa resmi, Selly menilai Ditjen Imigrasi telah berhasil memberikan kinerja yang lebih baik dari musim haji yang lalu.

"Kejadian di beberapa tahun sebelumnya bisa kita minimalisasi," kata dia.

Baca juga: HK tunggu arahan regulator buka Tol Sibanceh untuk layani JCH

Baca juga: SIG fasilitasi keberangkatan 278 calon haji 2025

Ke depannya, Selly berharap pihak Imigrasi dapat mengusulkan norma untuk dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur mengenai keimigrasian, seperti mencegah kasus pemberangkatan haji tanpa visa resmi.

"Kalau tidak masuk, kejadian itu akan berulang terus," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah mengingatkan umat Islam Indonesia untuk menggunakan visa haji resmi di Arab Saudi karena makin ketatnya peraturan dari Tanah Suci tersebut.

"Saya mengimbau kepada calon jamaah haji yang nonreguler, tidak formal, lebih baik berpikir, ya, karena Arab Saudi tahun ini super ketat. Jadi, keluar dari hotel tanpa ada visa haji, itu juga enggak boleh masuk di Masjidil Haram sekarang," ujar Nasaruddin.

Menag juga telah meminta masyarakat untuk tidak tergiur janji manis dari pihak yang mengaku bisa memberangkatkan haji tanpa visa resmi. Semua pihak, ujarnya, harus mematuhi aturan agar tidak terlantar dan mendapat hukuman di Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa jamaah calon haji yang ditemukan menggunakan visa non-haji akan dikenakan denda sebesar 100 ribu riyal Arab Saudi (SAR) atau setara dengan Rp400 juta. Selain itu, jamaah calon haji terkait juga akan diberi sanksi tidak boleh memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.*

Baca juga: Anggota DPR harap terminal khusus haji diterapkan semua embarkasi

Baca juga: Kemenkes pastikan layanan kesehatan di Tanah Suci siaga 24 jam

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |