Soal kartel pinjol, AFPI tegaskan tak ada penyeragaman bunga pinjaman

2 hours ago 2
Batas bunga maksimum ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Ini bagian dari perlindungan konsumen

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan penyeragaman bunga pinjaman di antara pelaku industri pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) legal.

AFPI membantah adanya gugatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel pindar yang menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal

“Mungkin yang ingin saya tegaskan di sini bahwa tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel atau kesepakatan harga (suku bunga) antara pelaku industri, itu memang tidak terjadi,” kata Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

AFPI menjelaskan bahwa batas bunga maksimum yang pertama kali diterbitkan dalam Code of Conduct tahun 2018 sebesar 0,8 persen sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Penetapan batas bunga pinjaman itu tidak pernah dimaksudkan untuk menyeragamkan harga antar platform, melainkan sebagai upaya mendorong penurunan bunga yang saat itu sangat tinggi sekaligus membedakan layanan pindar legal dari praktik pindar ilegal.

“Waktu itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1 persen per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat. Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” jelas Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019–2023 Sunu Widyatmoko.

Pada 2021, AFPI atas imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menurunkan batas bunga maksimum sebesar 0,4 persen per hari.

Kemudian, pasca penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) dan SEOJK No. 19 Tahun 2023, AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

Sehingga per 1 Januari 2024, suku bunga pindar untuk sektor konsumtif resmi turun dari 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen per hari.

Kemudian secara bertahap hingga 2026, suku bunga pindar masih akan turun menjadi 0,2 persen per hari pada 2025 dan 0,1 persen per hari pada 2026.

Sementara itu, pinjaman untuk sektor produktif, suku bunga juga turun 0,1 persen per hari, kemudian pada 2026 turun menjadi 0,067 persen.

“Batas bunga maksimum yang kami buat adalah batas atas, bukan harga tetap. Kenyataannya, ada platform yang menetapkan bunga di bawah batas bunga maksimum, seperti 0,6 persen, 0,5 persen, bahkan 0,4 persen per hari,” tambah Sekretaris Jenderal AFPI saat ini Ronald Andi Kasim.

Ronald menekankan bahwa bunga ditentukan secara individual oleh masing-masing platform berdasarkan risiko, jenis pinjaman (Multiguna, Produktif, atau Syariah), serta kesepakatan antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower). Tidak ada paksaan harga seragam dalam praktik industri.

“Yang kami lakukan adalah bentuk tanggung jawab industri. Kami ingin borrower mendapatkan bunga yang lebih ringan, tanpa menurunkan minat lender yang menyalurkan dana.

Karena kalau bunga ditekan terlalu rendah, risiko tidak sebanding, dan lender akan pergi. Justru borrower yang akan kesulitan akses dana,” ucap Ronald.

AFPI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terbentuknya ekosistem pendanaan digital yang sehat, adil, dan sesuai dengan arah kebijakan OJK serta terus membedakan pindar yang legal dan transparan dari pindar ilegal yang merugikan masyarakat.

Adapun data Satgas Waspada Investasi (SWI) menunjukkan bahwa antara 2018 hingga 2021, lebih dari 3.600 pindar ilegal beroperasi tanpa izin dan kerap mengenakan bunga sangat tinggi, tanpa perlindungan bagi peminjam.

Sebagaimana diketahui, KPPU bakal menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pindar dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Sebanyak 96 penyelenggara layanan pindar yang ditetapkan sebagai Terlapor.

Menyikapi penyelidikan tersebut, Ronald mengatakan bahwa AFPI beserta para pelaku industri menghargai langkah KPPU dan bersedia untuk bekerja sama dalam menyediakan segala data serta informasi yang dibutuhkan.

“Sebagian besar kami sudah dipanggil juga oleh KPPU, dimintakan informasi dan data, jadi kita ikuti saja,” terangnya.

Baca juga: AFPI memanfaatkan kecerdasan buatan cegah penipuan pinjaman daring

Baca juga: AFPI, AFSI dan OJK kolaborasi tingkatkan literasi keuangan syariah

Baca juga: AFPI: Pindar hanya bisa akses kamera, mikrofon, dan lokasi peminjam

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |