Manokwari (ANTARA) - Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Filep Wamafma, menyarankan pemerintah pusat harus membuka ruang dialog sebelum membekan amnesti dan abolisi bagi narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Wamafma di Manokwari, Papua Barat, Kamis, mengatakan, ruang dialog bertujuan menyamakan persepsi antara kedua belah pihak demi kedamaian Tanah Papua.
Baca juga: Tokoh Papua dukung kebijakan Presiden Prabowo beri amnesti kepada KKB
Dialog juga merupakan solusi efektif dalam mengatasi konflik berkepanjangan di Tanah Papua, berdasarkan hasil riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
"Supaya ada kesamaan pemahaman sebelum kebijakan pengampunan diberikan kepada kelompok yang sudah distigmatisasi oleh negara," kata dia.
Baca juga: Menkum tegaskan amnesti diberikan untuk gerakan makar non-senjata
Menurut dia, pemerintah pusat memiliki banyak sumber daya yang mampu merancang mekanisme dialog secara komprehensif antara pemerintah dan kelompok berseberangan dengan NKRI.
Forum dialog tidak hanya membahas terkait penyelesaian konflik bersenjata, melainkan seluruh aspek kehidupan yang memberikan jaminan kesetaraan hidup bagi masyarakat asli Papua di enam provinsi.
Baca juga: Anggota DPR: Amnesti bagi KKB upaya baru ciptakan perdamaian di Papua
"Komunikasikan semua permasalahan di Tanah Papua. Supaya, masyarakat asli Papua tidak apatis terhadap negara," jelas anggota DPD asal Papua Barat.
Ia menyebut masing-masing pihak dapat menunjuk fasilitator atau mediator perumusan konsep dialog, termasuk pelurusan sejarah masuknya Papua ke Indonesia yang selama ini menjadi perdebatan.
Baca juga: Kemenham luncurkan buku saku HAM untuk napi diberi amnesti
Meski demikian, dia mengapresiasi wacana pemerintahan Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada narapidana termasuk KKB Papua atas pertimbangan jaminan hak asasi manusia.
"Kebijakan politik ini soal setuju dan tidak setuju. Kami sebagai anggota DPD berharap konflik harus berakhir, karena korbannya masyarakat sipil," ucap dia.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2025