Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim langsung menyampaikan nota keberatan alias eksepsi usai pembacaan dakwaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
"Yang Mulia, saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, yang pada intinya kami akan mengajukan eksepsi," ucap Nadiem dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menuturkan eksepsi akan dibacakan masing-masing secara pribadi oleh kliennya serta dari penasihat hukum.
Dia pun mengaku pihaknya maupun kliennya sudah siap untuk langsung membacakan nota keberatan setelah pembacaan surat dakwaan yang telah berlangsung.
Namun, Hakim Ketua Purwanto Abdullah memutuskan untuk memberi waktu agar Nadiem beristirahat terlebih dahulu.
"Mengingat kondisi terdakwa saat ini dan sudah waktunya untuk ishoma, maka sidang kami skors terlebih dahulu dan akan dimulai kembali kurang lebih pada pukul 14.00 WIB," ucap Hakim Ketua.
Adapun biasanya pembacaan eksepsi dilakukan pada sidang selanjutnya setelah sidang perdana yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, dengan jarak waktu kurang lebih satu minggu.
Tetapi apabila terdakwa bersama penasihat hukum sudah merasa siap dengan bahan nota keberatan, eksepsi bisa langsung dibacakan secara langsung setelah pembacaan surat dakwaan.
Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Majelis hakim tetapkan sidang Nadiem Makarim menggunakan KUHAP baru
Baca juga: Sidang perdana kasus Nadiem Makarim diwarnai kiriman karangan bunga
Baca juga: Pengemudi ojol gelar aksi saat sidang perdana kasus Nadiem Makarim
Baca juga: Nadiem didakwa terima Rp809,59 miliar dalam kasus korupsi Chromebook
Baca juga: Nadiem didakwa rugikan negara Rp2,18 triliun di kasus Chromebook
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































