MPR: Perpres 109/2025 tegaskan arah kebijakan penanganan sampah

3 weeks ago 8

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025 adalah terobosan besar yang dapat mengurai keruwetan regulasi pengelolaan sampah di Indonesia, yang selama ini terhambat oleh tumpang-tindih aturan, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta belum terintegrasinya teknologi pengolahan sampah menjadi energi.

“Perpres 109/2025 ini hadir sebagai solusi yang memperjelas arah dan langkah penanganan sampah. Selama bertahun-tahun kita menghadapi aturan yang saling bertabrakan, regulasi yang berlapis-lapis, dan proses perizinan yang membuat teknologi pengolahan sampah lambat diterapkan,” kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal ini disampaikan Eddy Soeparno saat menjadi pembicara dalam Waste to Energy Investment Forum di Jakarta.

Eddy Soeparno menekankan bahwa Perpres ini datang pada momen yang sangat krusial karena Indonesia sedang berada di titik darurat sampah, terutama di wilayah perkotaan.

“Indonesia menghasilkan lebih dari 56 juta ton sampah setiap tahun, jumlah yang meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas urbanisasi. Dari total tersebut, hanya sekitar 40 persen yang dapat dikelola secara memadai. Banyak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berada dalam kondisi hampir penuh atau sudah melewati kapasitas, dengan 90 persen TPA masih mengandalkan metode open dumping yang tidak ramah lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Doktor Ilmu Politik UI ini menjelaskan, TPA seperti Leuwigajah pernah mengalami bencana longsor sampah pada 2005, dan dalam beberapa tahun terakhir sejumlah kota besar, seperti Bandung, Makassar, hingga Denpasar, menghadapi kondisi kritis akibat overload TPA.

“Sementara itu, pemerintah daerah seringkali terpaku oleh regulasi yang tumpang-tindih, fragmentasi kewenangan, dan proses perizinan yang panjang untuk mengadopsi teknologi pengolahan sampah modern,” kata Eddy.

Dalam konteks inilah, Eddy melanjutkan, Perpres 109/2025 hadir untuk menyederhanakan sekaligus mengintegrasikan kebijakan nasional tentang pengelolaan sampah.

Ia menilai bahwa aturan ini memberikan kepastian hukum, memperjelas proses perizinan, serta membuka jalan bagi percepatan pembangunan fasilitas waste-to-energy sebagai solusi jangka panjang yang sejalan dengan target transisi energi nasional.

"Dengan Perpres ini, kita akhirnya memiliki payung hukum yang tegas, terintegrasi, dan mendorong percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi yang ramah lingkungan,” tuturnya.

Eddy menambahkan, pengolahan sampah berbasis teknologi adalah keniscayaan, mengingat kota-kota besar membutuhkan sistem pengolahan yang dapat mengurangi volume sampah secara drastis dan sekaligus memberikan nilai tambah dalam bentuk energi listrik maupun panas.

“Karena itu Perpres 109/2025 tidak hanya bicara soal tata kelola sampah, tetapi juga memperkuat agenda nasional dalam transisi energi dan pengembangan ekonomi sirkular,” ujarnya.

Eddy juga menekankan bahwa MPR RI siap menjadi jembatan dan akan mendorong kementerian, pemda, dan para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut berjalan.

"Perpres 109/2025 harus menjadi instrumen yang menggerakkan perubahan dan berdampak nyata untuk masyarakat,” kata Eddy.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |