Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Timur mencatat, mobil klinik hewan keliling yang berlangsung selama dua hari di Kecamatan Ciracas melayani sebanyak 30 hewan peliharaan.
"Melaporkan pelayanan mobil klinik hewan keliling di wilayah Jakarta Timur bertempat di halaman Kantor Lurah Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas selama 13-14 Juli 2026 sudah melayani 30 hewan milik 28 warga," kata Kepala Sudin KPKP Jakarta Timur Taufik Yulianto kepada ANTARA di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu.
Taufik merinci, pada hari pertama Senin (13/7) sebanyak 14 ekor hewan peliharaan milik 14 warga memanfaatkan layanan mobil klinik hewan keliling. Hewan tersebut terdiri dari dua ekor anjing dan 12 ekor kucing.
Sementara pada hari kedua yakni Selasa (14/7) sebanyak 16 ekor hewan milik 14 warga ikut memeriksakan hewannya. Rinciannya, lima ekor anjing dan 11 ekor kucing.
"Antusiasnya luar biasa warga sudah ada 28 pemilik hewan berkunjung ke mobil klinik hewan untuk memeriksakan hewannya," ujar Taufik.
Menurut dia, pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mempermudah masyarakat menjaga kondisi kesehatan dan kesejahteraan hewan peliharaannya.
Dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini agar kesehatan hewan peliharaan tetap terjaga dan potensi penyebaran penyakit dapat dicegah.
Baca juga: Mobil klinik hewan di Jaktim dilengkapi USG hingga alat uji darah
Kegiatan pemeriksaan turut dihadiri Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak), Lurah Kelapa Dua Wetan, Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), dan Kepala Satuan Pelaksana KPKP Kecamatan Ciracas.
Adapun pelayanan mobil klinik hewan keliling di Jakarta Timur masih tersedia pada 15-16 Juli di Kantor Kelurahan Pondok Bambu, Duren Sawit dan 17 Juli di Kantor Kelurahan Penggilingan, Cakung. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB.
Berdasarkan informasi pada papan tarif, layanan kesehatan hewan di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Timur Taufik Yulianto di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Siti NurhalizaUntuk layanan rawat jalan, pemeriksaan kesehatan hewan dikenakan tarif Rp35.000. Sementara itu, pemeriksaan dan pengobatan kucing dikenakan biaya Rp70.000, sedangkan pemeriksaan dan pengobatan anjing sebesar Rp100.000.
Tarif yang sama, yakni Rp100.000, juga berlaku untuk pemeriksaan dan pengobatan kambing maupun sapi.
Untuk layanan tindakan di ruang operasi, operasi kecil dikenakan tarif Rp175.000. Kemudian, layanan sterilisasi, yang sudah mencakup biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan, dipatok sebesar Rp400.000 untuk kucing dan Rp700.000 untuk anjing. Selain itu, layanan elektromedik berupa USG (ultrasonografi) dikenakan biaya Rp200.000.
Sedangkan untuk pelayanan laboratorium diagnostik, pemeriksaan darah atau hematologi dikenakan tarif Rp100.000 per contoh per jenis pemeriksaan, sedangkan pemeriksaan biokimia darah dikenakan biaya Rp75.000 per contoh per jenis pemeriksaan.
Baca juga: Pemkot Jaktim pastikan klinik hewan keliling dukung kesehatan satwa
Baca juga: Mobil klinik hewan keliling DKI permudah akses layanan kesehatan hewan
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































