CPI: Peran Menhut sentral dalam perdagangan karbon kehutanan

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Climate Policy Initiative (CPI) mengingatkan peran Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menjadi sentral sebagai penjaga gerbang utama dalam implementasi perdagangan karbon di sektor kehutanan nasional.

Direktur CPI Tiza Mafira di Jakarta, Rabu, mengatakan posisi strategis kementerian tersebut diperlukan mengingat mekanisme perdagangan karbon hutan saat ini dijalankan melalui skema kompensasi karbon (carbon offset) resmi.

“Peran menhut sangat sentral dan krusial sebagai gatekeeper utama,” kata dia.

Ia menjelaskan mekanisme perdagangan tersebut telah diatur secara ketat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110/2025 serta Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6/2026.

Melalui keberadaan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), Kementerian Kehutanan memiliki otoritas penuh untuk melakukan validasi teknis sekaligus mengawasi jalannya seluruh proyek karbon di lapangan.

Langkah pengawasan ketat tersebut dinilai penting guna mencegah terjadinya potensi klaim ganda (double counting) atas unit karbon yang diproduksi oleh pihak pengembang.

Tiza menambahkan dengan terhindari klaim ganda, kredibilitas komoditas hijau tersebut dapat terjaga dengan baik sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pasar, baik di tingkat domestik maupun internasional.

Bahkan, tingkat kepercayaan pasar global terhadap unit karbon yang dihasilkan oleh Indonesia nantinya menentukan nilai tawar ekonomi, termasuk peluang untuk memperoleh harga premium di pasar karbon dunia.

"Perkembangan perdagangan karbon kehutanan ke depan juga akan bergantung pada tingkat kepercayaan pasar. Hal itu akan menentukan apakah karbon hutan Indonesia mampu memperoleh harga premium di pasar," kata dia.

Baca juga: Ahli : industri pasar modal potensial hijaukan ekosistem keuangan

Baca juga: Survei CPI : perbankan lebih tertarik ke UMKM dibanding sektor hijau

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |