Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil orang kepercayaan dari mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama ZKR selaku wiraswasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Selain ZKR, Budi mengatakan KPK memanggil tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Setjen MPR RI untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu ini, yakni berinisial RRS, TRY, dan CCR.
Adapun sebelum memanggil para saksi tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (14/7), sempat memeriksa empat orang saksi di Jakarta. Mereka adalah tiga pegawai di lingkungan MPR RI berinisial UM, IZ, dan RSD, serta JNT selaku pihak swasta.
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.
KPK pada 9 Juli 2026 menahan Ma'ruf Cahyono di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menduga Ma'ruf Cahyono selama menjabat Sekjen MPR RI menerima gratifikasi sekitar Rp37,8 miliar.
Baca juga: Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono resmi ditahan KPK
Baca juga: KPK sebut Ma'ruf Cahyono pakai uang gratifikasi untuk nikahkan anak
Baca juga: KPK duga Ma'ruf Cahyono terima gratifikasi Rp37,8 M dari vendor Setjen MPR
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































