Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil kontrak politik yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Angela Idang Belawan dan Suhuk dalam pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, tidak dapat dibuktikan.
“Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai terjadinya kontrak politik sebagai bentuk vote buying (pembelian suara) oleh pasangan calon nomor urut 3 adalah tidak dapat dibuktikan sehingga tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum MK di Jakarta, Selasa.
Perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh calon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin. Mereka mempersoalkan konstitusionalitas kemenangan rivalnya, Angela Idang Belawan dan Suhuk.
Salah satu yang didalilkan Novita-Artya, yaitu pasangan Angela-Suhuk membuat kontrak politik tidak tertulis berupa menjanjikan alokasi dana kampung sebesar Rp4–8 miliar per kampung per tahun, dana ketahanan keluarga sebesar Rp5–10 juta per dasawisma per tahun, dan dana RT sebesar Rp200–300 juta per RT per tahun.
Selain itu, Novita-Artya juga mempersoalkan bahwa pasangan Angela-Suhuk akan melanjutkan program bertajuk Manis, yakni program pasangan calon yang sebelumnya didiskualifikasi oleh MK: Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah.
Terkait dalil tersebut, MK mengatakan bahwa janji memberikan dana kampung, dana ketahanan keluarga, dan dana RT merupakan janji yang tidak dilarang untuk disampaikan dalam sebuah kampanye.
Pemberian dana tersebut merupakan salah satu bentuk program kerja yang dituangkan dalam dokumen visi dan misi Angela-Suhuk. Menurut MK, tidak ada larangan bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya dalam kampanye.
“Dengan demikian, bukanlah pelanggaran jika pasangan calon membuat janji politik dalam bentuk program, bantuan, termasuk dana alokasi sepanjang dituangkan dalam rumusan visi, misi dan program kerja, yang bukan merupakan perjanjian yang bersifat kontraktual antara calon dengan pemilih yang dapat dibaca dan dipahami sebagai bentuk vote buying,” ucap Arsul.
Di sisi lain, Novita-Artya mendalilkan bahwa Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh terlibat dalam pemenangan Angela yang merupakan anaknya. Salah satu bentuknya, Bonifasius diduga meminta peserta penyerahan surat keputusan CPNS dan PPPK untuk mendukung Angela-Suhuk.
Setelah memeriksa bukti-bukti, Mahkamah mendapati dokumen undangan penyerahan SK CPNS dan PPPK Kabupaten Mahakam Ulu yang ternyata diadakan secara bersamaan dengan upacara Hari Kebangkitan Nasional.
Menurut MK, bukti tersebut memperkuat sanggahan pihak KPU bahwa acara penyerahan SK dilakukan bersamaan dengan upacara Hari Kebangkitan Nasional sehingga Bupati Bonifasius selaku pemimpin upacara membacakan pidato dari Menteri Komunikasi dan Digital, seperti lazimnya upacara di instansi pemerintahan yang lain.
Baca juga: Arsul Sani "dissenting opinion" atas putusan syarat usia capim KPK
Baca juga: Arsul Sani ikut sidang PHPU Pileg terkait PPP, tapi tak ikut memutus
Di sisi lain, MK mempertimbangkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Novita-Artya di persidangan yang mengaku mendapat informasi adanya bisik-bisik untuk memilih Angela-Suhuk saat upacara berlangsung.
MK menilai, keterangan saksi tersebut justru menguatkan sanggahan pihak KPU bahwa Bupati Bonifasius tidak mengajak peserta upacara untuk memilih pasangan calon nomor urut 3 pada saat kegiatan pembagian SK CPNS dan PPPK formasi tahun 2024 itu.
“Bisik-bisik para peserta upacara untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3 karena telah menerima SK tidaklah dapat disamakan dengan pernyataan Bupati mengajak memilih pasangan calon nomor urut 3 karena subjek yang mengajak berbeda dan karenanya akan berbeda pula pengaruhnya kepada pihak yang diajak,” kata Arsul.
Lebih lanjut MK juga menyatakan dalil-dalil lain yang diajukan Novita dan Artya tidak beralasan menurut hukum karena tidak didukung dengan bukti yang kuat, termasuk dalil soal dugaan mobilisasi ASN, pembentukan tim sukses dari kalangan pejabat daerah, hingga politik uang.
Oleh karenanya, Mahkamah mesti mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon melalui terpenuhi atau tidaknya syarat formal pengajuan permohonan. Namun, Novita-Artya ternyata tidak memenuhi syarat karena selisih suara yang mereka peroleh dengan jumlah suara terbanyak melebihi ambang batas 2 persen.
Maka dari itu, dalam amar putusan, MK pun menyatakan permohonan Novita dan Artya tidak dapat diterima.
Perkara ini merupakan gugatan kedua yang diajukan oleh Novita dan Artya. Mereka sebelumnya merupakan penggugat hasil Pilkada Mahakam Ulu tanggal 27 November 2024.
Dalam permohonannya ketika itu, Novita dan Artya juga mendalilkan bahwa Bupati Mahakam Ulu Bonifasius terlibat dalam pemenangan putrinya, Owena Mayang Shari Belawan, yang berpasangan dengan Stanislaus Liah.
Pada bulan Februari lalu, MK mengabulkan permohonan Novita-Artya dengan mendepak Owena-Stanislaus dari peserta pemilihan karena terbukti membuat kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang. Pasangan calon nomor urut 3 itu kemudian digantikan oleh Angela-Suhuk.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.