Mitigasi dana bansos untuk judol dan beli rokok

2 weeks ago 6

Jakarta (ANTARA) - Sejatinya negara ini begitu dermawan kepada masyarakatnya, bahkan bukan hanya kepada masyarakat menengah bawah saja, tetapi juga pada kelas menengah atas.

Subsidi untuk kelas menengah berupa subsidi bahan bakar minyak sebesar Rp26,7 triliun, yang mayoritas dinikmati oleh pengguna kendaraan pribadi roda empat. Sedangkan untuk masyarakat menengah bawah, negara (pemerintah) banyak menggelontorkan dana untuk program jaring pengaman sosial (social safety net).

Salah satu wujud jaring pengaman sosial bagi kelas menengah bawah adalah berupa dana bantuan sosial (bansos), yang pada 2025 besarannya mencapai Rp110,72 triliun. Dana bansos sebanyak itu didistribusikan kepada 35 juta penduduk di seluruh Indonesia. Suatu jumlah yang sangat signifikan, baik nilai nominalnya, maupun jumlah penerima dana bansos.

Sayangnya, atau bahkan ironisnya, dana bansos sebanyak itu justru sebagian disalahgunakan/diselewengkan, baik oleh oknum pejabat tertentu atau bahkan oleh masyarakat penerima bansos itu sendiri.

Dalam hal dana bansos disalahgunakan/dikorupsi oleh oknum pejabat publik tertentu, KPK sudah mencokok puluhan pejabat publik yang diduga menilep dana bansos, yang totalnya mencapai lebih dari Rp200 miliar pada 2025.

Nah, lalu dalam bentuk apa penyalahgunaan dana bansos oleh masyarakat sebagai penerima bansos? Relevan dengan hal itu, Menteri Sosial Muhammad Syaifulloh Yusuf (Gus Ipul), memberikan warning bahwa dana bansos tidak boleh digunakan untuk: main judi online (judol), membeli rokok, membeli minuman keras, dan bahkan untuk mengembalikan utang.

Public warning oleh Mensos Gus Ipul, secara moral patut kita dukung, kita apresiasi; agar kebermanfaatan dana bansos benar-benar dirasakan oleh masyarakat menengah bawah (rumah tangga miskin).

Sejatinya larangan dana bansos untuk judol, beli rokok, dan beli miras sudah digaungkan oleh Mensos Tri Rismaharini pada 2021, bahkan waktu itu langsung disuarakan oleh Presiden Joko Widodo. Namun larangan itu terbukti tidak/kurang efektif, sebab tidak diikuti oleh intervensi kebijakan dari sisi hulu, baik pada konteks penegakan hukum dan atau kebijakan yang lain.

Maka tanpa intervensi negara/pemerintah dengan kebijakan dan regulasi lain, seruan Mensos Gus Ipul akan berhenti pada tataran imbauan saja. Ada beberapa alasan dan musababnya.

Pada konteks kasus judi online, menurut BPS, terdapat minimal 1juta orang Indonesia tersandera/kecanduan oleh judol. Dan ironisnya, 650 ribu orang yang kecanduan judol itu itu berasal dari rumah tangga penerima bansos. Di Jakarta, menurut Gubernur Pramono Anung, lebih dari 5.000 penerima menggunakan bansos untuk judol. Alamaak.

Terkait mitigasi bansos agar tidak digunakan untuk main judol, maka Mensos harus membangun sinergitas yang kuat dengan Komdigi, OJK, kepolisian, bahkan PPATK, untuk melakukan penegakan hukum dari sisi hulu, misalnya melakukan take down secara masif terhadap aplikasi-aplikasi judi online.

Demikian juga untuk melakukan diseminasi (sosialisasi) tentang bahaya main judol bagi masyarakat. Judol telah menjadi pemicu kuat terjadinya aksi kekerasan dalam rumah tangga, bahkan aksi kriminalitas berat, misalnya pembunuhan.

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |