Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menuturkan bahwa realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp238,7 triliun per 15 November 2025, atau 83,2 persen dari target Rp286,61 triliun pada tahun ini.
“Per 15 November 2025, nilai penyaluran kurang lebih sudah Rp238 triliun atau 83 persen, artinya kami masih tinggal kurang lebih 17 persen lagi mencapai target yang sudah ditugaskan kepada kami,” katanya dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (17/11).
Ia mengatakan, 60,7 persen dari KUR yang telah disalurkan tersebut dialokasikan kepada sektor produksi, melebihi target yang ditetapkan sebesar 60 persen. Pihaknya pun optimistis alokasi KUR untuk sektor produksi dapat mencapai 61 persen pada Desember 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah UMKM penerima KUR yang telah naik kelas sepanjang tahun ini sudah melewati target 1,17 juta debitur.
“Sementara untuk memastikan ada tumbuh kembang ataupun naik kelas UMKM ini, Alhamdulillah debitur graduasi (yang naik kelas) per 15 November ini melewati target yang sudah ditetapkan, yaitu 1.321.830 orang atau sekitar 112 persen dari target kita di awal,” tuturnya.
Baca juga: Pemerintah perketat pengawasan KUR tanpa agunan di bawah Rp100 juta
Meskipun begitu, Maman mengakui masih banyak keluhan sulitnya UMKM mengakses KUR, terutama mengenai persyaratan agunan serta data debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Terkait agunan, ia menegaskan bahwa pengajuan KUR di bawah Rp100 juta tidak boleh dimintakan agunan, tetapi pada kenyataannya ada petugas bank yang tetap meminta salinan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) maupun sertifikat tanah dan bangunan.
“Itu semata-mata hanya untuk melakukan verifikasi atau (memberikan) tekanan psikologis kepada pihak debitur agar tidak terjadi moral hazard (ketidakjujuran), agar jangan sampai mereka itu menganggap sepele urusan utang piutang dengan pihak bank," katanya.
Namun, Kementerian UMKM tetap tegas melarang praktik tersebut sesuai aturan yang berlaku, serta memperketat pengawasan dan evaluasi agar hal tersebut tidak terjadi lagi.
Baca juga: Pemerintah tingkatkan plafon KUR jadi Rp320 triliun pada 2026
“Walau apapun itu, kami dari Kementerian UMKM, karena memang ini sudah aturan, kami nggak akan mungkin keluar dari situ (regulasi yang ada). Jadi, kami tetap melakukan monitoring dan evaluasi yang namanya angka (pinjaman) Rp1 juta sampai Rp100 juta, tidak boleh dimintakan agunan,” ujar Maman Abdurrahman.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































