Menteri PPPA tanggapi tawuran pelajar SD di Depok, ini pernyataannya

3 hours ago 2
Kami memandang peristiwa ini sebagai hal yang sangat memprihatinkan dan perlu ditangani secara serius

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan kasus tawuran pelajar sekolah dasar di Depok, Jawa Barat, menjadi peringatan bagi semua untuk memperkuat pengasuhan, pendidikan karakter, dan pengawasan terhadap anak.

"Kami memandang peristiwa ini sebagai hal yang sangat memprihatinkan dan perlu ditangani secara serius. Seluruh anak Indonesia adalah anak kita yang seharusnya berada dalam lingkungan aman dan mendukung tumbuh kembangnya. Kita semua tentu sepakat bahwa tawuran yang melibatkan anak usia SD merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis.

Pihaknya menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tawuran yang melibatkan siswa Sekolah Dasar (SD) di kawasan Cilangkap, Kota Depok, pada 10 Mei 2025.

Baca juga: Polisi pulangkan belasan remaja yang terlibat tawuran

Menurut dia, penanganan terhadap anak-anak yang terlibat dalam peristiwa tersebut harus mengedepankan pendekatan perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, bukan tindakan represif.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana.

"Anak-anak yang terlibat perlu mendapatkan pendampingan intensif serta program rehabilitasi psikososial agar tidak mengulangi perilaku serupa. Mereka bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang belum cukup hadir untuk melindungi mereka," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Baca juga: Polisi tangkap pelaku tawuran bersenjata tajam di rel kereta Ciputat

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Depok untuk memastikan dilakukannya pendampingan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Langkah-langkah yang dilakukan mencakup penjangkauan, dukungan psikososial, dan skrining kondisi anak sebagai bagian dari upaya pencegahan sekunder.

Baca juga: Legislator tekankan upaya preventif cegah tawuran di Jakarta

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |