Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar, di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa Komdigi telah berupaya menjalankan strategi penanganan judi online (judol) agar tidak berhenti pada pemutusan akses semata.
Selain pemblokiran situs, penanganan juga menyasar alur transaksi keuangan di balik praktik ilegal tersebut. Melalui kolaborasi aktif Komdigi dengan sejumlah lembaga terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), alur transaksi keuangan di balik praktik judol dapat terdeteksi dan ditangani penegak hukum.
“Kita lakukan kerja sama dengan PPATK, yang melakukan analisis terhadap transaksi keuangan, itu sudah kita lakukan selama ini, jadi setiap ada laporan pengaduan mengenai nomor rekening, itu tidak hanya kita blokir, dengan kerja sama dengan OJK dan BI, tetapi juga kita minta ke PPATK untuk melakukan penelusuran,” ujar Alexander.
Baca juga: Komdigi dukung swasta kampanye mobil keliling edukasi bahaya judol
“Tindak lanjut dari penelusuran PPATK itu yang diserahkan ke aparat penegak hukum,” ia menambahkan.
PPATK berperan penting dalam menganalisis transaksi keuangan mencurigakan. Hasil penelusuran tersebut kemudian diserahkan ke aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan data dari PPATK apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judol maka terdapat potensi kerugian dari praktik ini yang dapat mencapai sekitar Rp1.000 triliun di akhir tahun 2025,” kata Alexander.
Baca juga: Intervensi pemerintah dan kolaborasi antarlembaga turunkan angka judol
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menangani praktik judol tidak hanya sampai pada pemutusan akses dan pemblokiran situs, namun juga membongkar jaringan judi online secara lebih mendalam, termasuk penelusuran payment gateway seperti fintec, dompet digital, dan lain-lain.
Komdigi menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan ruang digital yang bersih dan aman dari praktik ilegal seperti judi online.
Lebih lanjut, Alexander mengemukakan Komdigi telah menangani lebih dari 1,3 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, mayoritas berasal dari situs dan iklan di platform media sosial.
Baca juga: Ekonom: Payment gateway perlu teknologi bendung transaksi judi online
Baca juga: Kemkomdigi perkuat ruang digital dengan blokir 1,3 juta konten judol
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025