Menteri PKP: Peraturan menteri terkait KUR perumahan sudah selesai

1 month ago 5

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan peraturan menteri (Permen) PKP terkait Kredit Usaha Rakyat atau KUR perumahan sudah selesai dan siap untuk disinkronisasikan.

"KUR Perumahan ini kita sudah siap ya. Aturan kita sudah selesai. Jadi kapan pun dipanggil Pak Menko kita siap ya. Kapan pun diajak rapat, kami sudah siap. Terima kasih tim Kementerian PKP yang sudah bekerja keras menyusun Permen PKP ini," katanya di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara itu juga mengatakan Kementerian PKP juga siap mensinkronisasikan Permen tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian.

Kementerian PKP bersama mitra kerja akan melaksanakan sosialisasi bagaimana pelaksanaan KUR Perumahan ke depan.

Dalam hal itu, menurut dia, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal yang terlibat dalam kegiatan pembangunan rumah subsidi.

"KUR Perumahan ini sangat berdampak positif di masyarakat dan ekonomi daerah secara khusus," kata Ara.

Maruarar Sirait menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kesiapan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan, yang pertama kalinya akan diterapkan di Indonesia.

Program KUR Perumahan itu telah siap dari segi pasokan dan permintaan, katanya, menjelaskan.

Ia mengatakan di segi pasokan, KUR akan diarahkan kepada pengembang dan kontraktor perumahan agar memiliki akses pendanaan yang lebih mudah dan terjangkau.

Sementara itu, Ara mengatakan dari segi permintaan, KUR dapat dimanfaatkan untuk pembangunan usaha homestay di kawasan pariwisata seperti Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Utara.

Ia mengatakan penerapan KUR Perumahan tersebut didukung oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Danantara dan sejumlah BUMN, serta dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |