Makassar (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menekankan untuk permasalahan berkaitan kasus Perumahan Nasional (Perumnas) maupun perumahan lainnya dapat diadukan ke aplikasi Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan atau BENAR-PKP.
"Laporkan ke BENAR-PKP. Laporkan masalahnya, laporkan faktanya agar segera ditindaklanjuti," ujarnya kepada wartawan setelah memberi kuliah umum di Kampus Universitas Ciputra, kawasan reklamasi Central Poin of Indonesia (CPI) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.
Aplikasi BENAR-PKP yang telah diluncurkan tersebut menyediakan saluran pengaduan konsumen sebagai pusat data pengaduan konsumen perumahan dan sarana memberikan edukasi serta kepastian hukum bagi konsumen perumahan.
"Ada masalah (perumahan), laporkan ke BENAR-PKP," tutur mantan Anggota DPR RI ini kembali mengulang sembari menekankan fungsi aplikasi tersebut.
Baca juga: Menteri PKP: UMKM bisa lebih naik kelas lewat Kredit Program Perumahan
Hal ini menyusul aduan masyarakat kepada pihak pengembang Perumnas yang merupakan salah satu unit usaha BUMN justru tidak memberikan jawaban pasti terkait hak-hak kepastian hukum kepemilikan.
Tercatat, ada ribuan konsumen yang telah melunasi cicilan rumah bersubsidi itu dan menempati kompleks Perumnas tersebar di wilayah Blok 10 Antang dan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) selama puluhan tahun, namun hanya mendapatkan Akte Jual Beli (AJB), sedangkan sertifikat kepemilikan tak kunjung diberikan.
Puncaknya, warga Perumnas di BTP mendatangi Kantor Pemasaran Perumnas di Jalan Perintis Kemerdekaan untuk mempertanyakan hal tersebut, namun pihak Perumnas tidak dapat memberikan jawaban apa permasalahannya, ujungnya terjadi kericuhan.
Salah seorang warga Blok 10 Perumnas Antang Lisna Sari menyebut telah melunasi cicilan rumah subsidi itu 3 tahun lalu dan hanya mendapatkan AJB dari pihak Bank BTN sebagai mitra Perumnas. Saat ditanyakan dimana sertifikat asli, pihak bank mengarahkan ke pengembang Perumnas.
Baca juga: Menteri PKP: KUR Perumahan berpihak pada pengusaha mikro-kecil
"Sudah lunas cicilannya tiga tahun lalu. Waktu diminta mana sertifikatnya, kata orang bank, sertipikat ada di Perumnas, hanya dikasih AJB. Saat suami saya juga menanyakan ke pihak Perumnas, mereka hanya janji-janji," tutur dia.
Konsumen lainnya Daniel Rima menambahkan, pihak Perumnas tidak bisa memberikan penjelasan secara utuh. Mereka berdalih pengurusan sertipikat sudah diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun hingga kini tidak ada penyelesaian.
Ia meminta agar tim investigasi independen dari pusat turun menelusuri permasalahan Perumnas mengapa tidak memberikan hak kepemilikan kepada konsumennya. Sebab, persoalan itu sudah berlarut-larut dan berjalan beberapa tahun, namun tidak ada upaya penyelesaian.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Perumnas berkaitan permasalahan tersebut. Begitu pula pihak petinggi dari Perumnas Regional juga belum memberikan jawaban atas permasalahan warga di dua lokasi Perumahan Nasional tersebut.
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.