Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan pembinaan tempat pengelolaan akhir (TPA) termasuk untuk menghilangkan praktik pungutan liar atau pungli yang ditemukan di tingkat tapak.
Ditemui usai meninjau pengelolaan sampah di Sunter Muara, Jakarta Utara, Sabtu, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menjelaskan dalam proses hukum terkait TPA termasuk yang berstatus ilegal menemukan sejumlah praktik tidak baik, seperti dari proses pengangkutan sampah yang tidak sesuai meski sudah membayar iuran.
"Yang tahu masyarakat kalau setiap hari diangkut, ini kan kenyataannya enggak. Kadang-kadang seminggu sekali. Padahal duitnya mungkin seminggu dua tiga kali, rantai ini susah sekali dikontrol. Sehingga potensi penyalahgunaan, penanganan, pengangkutan sampah TPA ini sebenarnya hampir terjadi di semua titik yang kita berikan peringatan," jelas Hanif.
Untuk memperbaiki pengelolaannya, KLH/BPLH terus mendukung melakukan pembinaan demi memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik terutama di TPA resmi agar tidak lagi melakukan praktik open dumping dan praktik seperti pungli.
"Namun bila mana Kejaksaan merasa ingin turun silahkan.Tapi dari kami hanya ingin membina dulu untuk membangkitkan kembali kebersamaan kita untuk menangani TPA," jelasnya.
Sebelumnya, KLH telah menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada 343 TPA yang ada di seluruh Indonesia. Beberapa bahkan sudah masuk dalam proses pidana karena melakukan pelanggaran aturan lingkungan hidup.
Selain TPA ilegal seperti yang ada di Limo, Depok di Jawa Barat, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH juga memproses pidana sejumlah TPA resmi termasuk Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Bakung di Kota Bandarlampung, dan Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Terkait TPA Burangkeng, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sementara di dua lokasi lainnya, penyidik masih melakukan pengumpulan data dan keterangan.
KLH/BPLH juga tengah menyelidiki pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin. Penyidik pegawai negeri sipil (PNS) KLH telah memeriksa saksi dan ahli dalam rangka penyidikan atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Menteri LH mint RDF Rorotan segera beroperasi kelola sampah pada Juli
Baca juga: Menteri LH minta Jakut segera implementasi peta jalan kelola sampah
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.