Jakarta (ANTARA) - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyarankan Pemerintah Kabupaten Pamekasan segera membentuk tim ahli cagar budaya sebagai bagian dari upaya untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya daerah.
Dia menyampaikan saran tersebut menanggapi usul Bupati Pamekasan Kholilurrahman untuk merevitalisasi situs sejarah dan budaya di wilayah Pamekasan.
Sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Sabtu, Menteri Kebudayaan mengemukakan pentingnya pembentukan tim ahli cagar budaya (TACB) dalam upaya penetapan dan perlindungan situs budaya.
"TACB adalah elemen penting dalam proses pengusulan dan penetapan cagar budaya, sekaligus menjamin kajian-kajian dilakukan secara profesional oleh tenaga ahli bersertifikat," katanya saat menerima kunjungan Bupati Pamekasan di Kantor Kementerian Kebudayaan pada Jumat (19/9).
"Kalau TACB sudah terbentuk, mereka bisa mulai mengkaji dan menilai objek-objek bersejarah di Pamekasan secara sistematis," ia menambahkan.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Kebudayaan bisa memfasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi para ahli budaya.
Baca juga: Pamekasan agendakan 19 kegiatan pariwisata budaya
Dalam pertemuan dengan Menteri Kebudayaan, Bupati Khoilulrrahman mengusulkan agar Kementerian Kebudayaan mendukung upaya pelestarian dan penguatan identitas budaya di daerahnya.
Upaya pelestarian budaya yang dimaksud mencakup revitalisasi Makam Ronggosukowati, raja pertama Pamekasan, serta revitalisasi Makam Batu Ampar.
Selain itu, Bupati mengusulkan peningkatan Museum Pamekasan sebagai pusat edukasi dan pelestarian sejarah dan budaya daerah.
Dia juga menyampaikan rencana pemerintah daerah menggelar acara perayaan ulang tahun ke-495 daerah Pamekasan pada 3 November 2025.
Bupati mengundang Menteri Kebudayaan untuk menghadiri perayaan hari jadi Pamekasan, yang direncanakan mencakup acara apresiasi seni dan budaya Pamekasan.
Baca juga: Fadli Zon dorong komunitas film angkat potensi daerah
Baca juga: Kemenbud siapkan promosi tempe sebagai identitas gastronomi Indonesia
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.