Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding menyoroti kurangnya dokumen pencatatan sipil anak dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang lahir di luar negeri.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Karding dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Senin.
“Anak-anak yang memang lahir di negara orang, baik dengan orang Indonesia di luar maupun dengan orang luar di luar sana kadang-kadang ada yang tidak terdokumentasi, tidak punya surat menyurat dan sebagainya di negara sana. Pulang ke negeri sini juga tidak punya dokumen juga,” katanya.
Menteri Karding menyampaikan bahwa melalui nota kesepahaman tersebut, kementeriannya bersama KPAI, sepakat untuk menyusun standar operasional prosedur keselamatan anak pekerja migran. Salah satunya diwujudkan dengan meningkatkan upaya pencatatan dokumen anak PMI.
“Ini sedang kami carikan solusi, kami akan segera usul ini Pak KPAI untuk anak-anak itu kita dokumentasikan dulu, kita urus dulu (Kartu Tanda Penduduk) KTP-nya, (Kartu Keluarga) KK-nya di dalam negeri,” ucap Karding.
Setelah anak dari pekerja migran mempunyai dokumen pencatatan sipil, Kementerian P2MI akan mendata apakah anak tersebut akan kembali ke luar negeri atau menetap di Indonesia untuk kemudian diberdayakan oleh Kementerian Tenaga Kerja.
Lebih lanjut Karding juga menyampaikan pentingnya untuk memastikan tumbuh kembang dan kondisi psikologi anak yang ditinggalkan oleh salah satu atau kedua orang tuanya untuk bekerja di luar negeri.
Kekhawatiran tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kolaborasi antara KP2MI dan KPAI untuk memberi pelatihan keterampilan pengasuhan anak PMI dan memfasilitasi layanan psikososial, pendampingan, pemenuhan identitas anak, dan akses dasar anak.
“Anak yang ditinggal, keluarganya bekerja keluar, orang tuanya bekerja keluar itu butuh penanganan agak serius untuk memastikan pertumbuhan psikologi anak dan pertumbuhan anak itu sendiri. Jadi parenting ini penting dan pemberdayaan anak juga harus tetap kita jaga,” tegas Karding.
Hadir pada kesempatan yang sama, Wakil KPAI, Jasra Putra menyampaikan bahwa berdasarkan laporan KPAI, terdapat implikasi terhadap anak yang ditinggalkan oleh orang tua yang bekerja di luar negeri.
“Dalam laporan di KPAI juga berimplikasi terkait pemenuhan pendidikan, pemenuhan atas kesehatan anak, dan pada akhirnya terjadi kekerasan dan bahkan eksploitasi yang tentunya akan menjadi pengawasan kita bersama,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kerja sama dalam pelindungan anak PMI menjadi salah satu hal yang diapresiasinya — sebuah upaya untuk melindungi anak, baik dari sisi pengasuhan pendidikan, kesehatan, dan isu-isu anak lainnya, terutama jelang Hari Anak yang dirayakan setiap 23 Juli.
“Sinergi ini penting, terutama pengawasan terkait anak-anak yang berada di luar negeri yang cukup banyak juga yang lahir dari keluarga-keluarga yang un-procedural, terutama di Malaysia juga ditemukan cukup banyak, di Taiwan. Mudah-mudahan dengan MoU ini tentu akan memperkuat terkait hak-hak anak kita,” kata Jasra.
Baca juga: KemenP2MI-DWP gelar lokakarya kuatkan psikososial anak-anak PMI
Baca juga: KemenP2MI-KPAI soroti pengasuhan anak-anak pekerja migran
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.