Menteri ESDM terbitkan aturan terkait ekspor konsentrat Freeport

1 day ago 4
Permennya (peraturan menterinya) sudah saya terbitkan berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan yang terkait dengan pemberian izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).

“Permennya (peraturan menterinya) sudah saya terbitkan berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto),” ujar Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Aturan ihwal pemberian izin ekspor tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pemberian izin ekspor bagi perusahaan yang fasilitas pemurniannya mengalami kerusakan akibat keadaan kahar. Adapun perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut adalah Freeport.

“Ini (izin ekspor) berlaku enam bulan sejak rekomendasi izin ekspor kami berikan,” ucap dia.

Dalam aturan baru tersebut, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap operasi produksi mineral logam yang fasilitas pemurniannya rusak akibat keadaan kahar dapat mengajukan izin ekspor.

Keadaan kahar yang dimaksud mencakup kejadian di luar kendali manusia yang tidak disengaja dan tidak dapat dihindarkan.

Berdasarkan Pasal 6B dan 6C, untuk memperoleh izin ekspor, perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM, memiliki verifikasi bahwa fasilitas pemurnian telah dibangun dan sebelumnya beroperasi, menyertakan laporan penyebab keadaan kahar serta rencana perbaikan.

Kemudian, perusahaan juga harus menjalani evaluasi dari Kementerian ESDM.

Izin ekspor ini berlaku untuk jangka waktu paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang hingga tiga bulan tambahan berdasarkan hasil evaluasi.

“Nanti kami akan lihat perkembangannya per tiga bulan dalam progres pekerjaan terhadap pabrik yang kena kahar itu,” kata Bahlil.

Izin ekspor konsentrat tembaga telah berakhir sejak 31 Desember 2024. Akan tetapi, pada Oktober 2024, terjadi kebakaran yang menimpa unit pengolahan asam sulfat di smelter milik Freeport di Gresik, Jawa Timur.

Insiden tersebut menyebabkan Freeport belum bisa melakukan produksi lantaran operasional milik Freeport di Gresik terhenti sementara waktu. Hal tersebutlah yang melandasi Freeport mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga ke pemerintah.

Baca juga: Freeport pastikan percepatan perbaikan smelter di Gresik

Baca juga: Freeport perkirakan suplai 28 ton emas ke ANTAM pada 2025

Baca juga: Smelter Freeport catatkan 69 juta jam kerja aman

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |