Menkum: RI sarankan Malaysia gabung dalam Konvensi Apostille

2 hours ago 2
Posisi geografis Indonesia dan Malaysia yang bertetangga menyebabkan interaksi yang sangat tinggi antara warga kedua negara.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menteri Hukum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah Indonesia menyarankan agar pemerintah Malaysia bisa bergabung dalam Konvensi Apostille.

Saat bertemu dengan Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia Bidang Undang-undang dan Reformasi Institusi Dato’ Sri Azalina Othman Said di Jakarta, Kamis (8/5), dia menyebutkan hal itu mengingat Indonesia dan Malaysia merupakan negara tetangga yang warga negaranya sering melakukan interaksi, baik untuk urusan pribadi maupun bisnis.

"Posisi geografis Indonesia dan Malaysia yang bertetangga menyebabkan interaksi yang sangat tinggi antara warga kedua negara," ucap Supratman, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Selama tahun 2024, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mencatat terdapat 6.339 permohonan layanan apostille warga Indonesia yang akan digunakan di Malaysia.

Menurut Supratman, keanggotaan Indonesia di Konvensi Apostille sangat menolong dalam penyederhanaan legalisasi dokumen publik, termasuk yang akan digunakan warga Indonesia di Malaysia.

Konvensi Apostille merupakan perjanjian internasional yang menyederhanakan legalisasi dokumen publik di antara negara-negara yang menjadi pihak perjanjian. Konvensi itu menghilangkan kebutuhan legalisasi yang rumit, menggantinya dengan sertifikat resmi (apostille) yang diterbitkan oleh negara asal dokumen.

Selain dinamika hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia, kedua menteri juga membahas sejumlah topik hukum di negara masing-masing hingga pembangunan hukum di kawasan ASEAN, salah satunya mengenai arbitrase dan mediasi komersial internasional.

Baca juga: Indonesia - Malaysia bahas penguatan K3 dan pencegahan HIV/AIDS

Baca juga: Toko khusus produk Indonesia mulai beroperasi di Tawau Malaysia

Supratman mengatakan bahwa Indonesia berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk mengakomodasi perkembangan terkini.

"Kami antusias untuk mempelajari lebih lanjut mengenai kerangka hukum nasional Malaysia dan negara anggota ASEAN lainnya di bidang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, baik dalam aspek substansi maupun praktis, termasuk dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase asing," ucap dia.

Pemerintah Indonesia, lanjut Menkum, mendukung Malaysia untuk membawa topik arbitrase ke ASEAN Law Forum (ALF) 2025 yang akan diselenggarakan pada bulan Agustus mendatang.

ALF itu sekaligus menjadi momen penandatanganan pernyataan bersama seluruh menteri bidang hukum negara-negara ASEAN mengenai pembangunan arbitrase dan media komersial internasional.

"Kami secara prinsip mendukung konsep dan cakupan pernyataan bersama yang digagas Malaysia di ALF 2025, khususnya topik-topik yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum Indonesia," kata Supratman.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri di Jabatan Perdana Menteri Malaysia Bidang Undang-undang dan Reformasi Institusi Dato’ Sri Azalina Othman Said berharap hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia di bidang hukum dapat berkembang makin baik ke depannya.

Kunjungan Azalina dan delegasi Malaysia ke Indonesia merupakan bagian dari misi bilateral untuk menguatkan kolaborasi hukum dan menelusuri kepentingan bersama di bidang hukum dan reformasi institusi negara-negara ASEAN.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |