Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempunyai program penyerahan 25.000 unit rumah bagi masyarakat tanpa penghasilan tetap.
Dalam narasi yang juga menampilkan foto Menteri PKP Maruarar Sirait itu disebutkan masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut, dapat mendaftar melalui tautan yang terdapat dalam unggahan itu.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Program penyerahan 25.000 unit rumah untuk masyarakat Indonesia yang tidak memiliki gaji tetap seperti pedagang atau pelaku usaha kecil yang memiliki penghasilan yang tidak menentu.
Segera daftarkan diri anda melalui link di bio.”
Namun, benarkah tautan pendaftaran rumah gratis dari Kementerian PKP tersebut?

Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, tautan tersebut tidak mengarah ke situs resmi Kementerian PKP ataupun situs resmi pemerintah lainnya. Dalam tautan tersebut, pengunjung diminta mengisi data diri seperti nama lengkap dan nomor telepon yang terhubung dengan Telegram.

Unggahan tersebut berpotensi sebagai phising, yang merupakan jenis kejahatan siber yang bertujuan untuk mencuri informasi sensitif, seperti data pribadi, akun, atau informasi keuangan, dengan cara menipu dan memanipulasi korban.
Sebelumnya, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa kuota rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2025 telah ditingkatkan oleh Kementerian Keuangan menjadi 350.000 unit, dari sebelumnya sebanyak 220.000 unit.
Selain itu, Maruarar menjelaskan bahwa aturan saat ini menetapkan syarat pembeli rumah subsidi sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan batas gaji maksimal Rp7 juta per bulan untuk individu lajang dan Rp8 juta per bulan bagi yang sudah berkeluarga. Dengan demikian unggahan di media sosial tersebut merupakan hoaks.
Klaim: Masyarakat tanpa gaji tetap, bisa dapat rumah gratis dari Kementerian PKP
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025