Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang membuka kesempatan bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang sebagai niat baik.
“Saya pikir (RUU Minerba) sebuah niat yang baik, kok. Dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Bahlil ketika dijumpai setelah menghadiri acara bertajuk, “Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Tantangan dan Peluang di Era Baru” di Jakarta, Kamis.
Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Pasal tersebut berulang kali ditegaskan menjadi landasan dari pemberian kewenangan bagi perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk turut serta dalam mengelola lahan tambang.
“Laut, darat dan udara dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Ini kan bagian dari distribusi, bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha,” ucap Bahlil.
Meskipun demikian, Bahlil menyampaikan bahwa ia belum membaca kajian akademiknya. Setelah mempelajari kajian akademiknya, Bahlil akan memberi pernyataan resmi mengenai sikap Kementerian ESDM.
Selain Bahlil, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman juga merespons positif RUU Minerba yang membuka peluang bagi UKM untuk mengelola tambang.
Menurut dia, RUU tersebut memberi kesempatan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk tumbuh menjadi usaha besar.
Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (23/1), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.
Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.
Baca juga: Menteri Bahlil nilai energi hijau lebih cocok untuk industri
Baca juga: Menteri ESDM pastikan tak ada kelangkaan LPG 3 kg
Baca juga: Menteri Bahlil tunggu dana dari lembaga donor untuk pensiunkan PLTU
Baca juga: ESDM alihkan ekspor minyak mentah untuk diolah di dalam negeri
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025