Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan sudah memberi paraf untuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Perpres PLTSa ini kan kami lagi mendorong waste to energy (sampah jadi energi), termasuk biomassa. Tadi siang saya sudah melakukan paraf, itu (perpresnya) akan diproses lebih lanjut,” ucap Bahlil ketika ditemui di Jakarta, Selasa.
Bahlil menjelaskan, melalui Perpres tersebut, pemerintah berkomitmen untuk menangani semua sampah yang saat ini menjadi masalah di kota-kota besar.
Kota-kota yang memiliki masalah sampah, kata dia, akan didorong untuk bisa memanfaatkan sampah-sampahnya menjadi energi listrik.
“Ini adalah salah satu solusi. Kita mendapatkan energi baru terbarukan, kedua, kita mengatasi sampah yang semakin hari semakin banyak,” ucap Bahlil.
Pemerintah menargetkan untuk membangun PLTSa di 33 lokasi sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah nasional.
Untuk mendukung operasinya, tengah dilakukan penyatuan tiga peraturan presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah lewat PLTSa.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Jakarta membutuhkan paling tidak lima PLTSa untuk menangani 8.000 ton sampah yang dihasilkan per hari di wilayah tersebut.
Dia mengatakan prioritas diberikan kepada wilayah Jakarta untuk menyelesaikan isu sampah, salah satunya karena jumlah timbulan sampah harian yang luar biasa mencapai sekitar 8.000 ton per hari.
Mayoritas sampah tersebut dibawa ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang daya tampungnya sudah melebihi kapasitas.
Jumlah sampah yang banyak itu memastikan PLTSa akan dapat terus berjalan, karena ketersediaan bahan yang banyak sebagai bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan listrik.
Terkait dengan kekhawatiran pencemaran udara yang bersumber dari gas buang PLTSa, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi memastikan kekhawatiran tersebut tidak akan terjadi.
“Itu (pencemaran lingkungan) gak ada, karena Amdal, dijelaskan di dalam Perpres (Peraturan Presiden), wajib mematuhi lingkungannya,” kata Eniya.
Eniya menyampaikan PLTSa harus menggunakan scrubber. Scrubber merupakan alat pengendali yang efektif meminimalisir pencemaran udara dari gas buang yang dikeluarkan oleh suatu industri.
“Jadi, kalau sudah dibakar di boiler, itu tuh ada scrubber-nya. Itu bisa gampang aja disemprot pakai air, pakai steam (uap),” tutur Eniya.
Baca juga: Percepatan aturan pengolahan sampah dorong potensi bisnis PLTSa
Baca juga: Mendagri tegaskan peran krusial pemda dalam operasional PSEL
Baca juga: Danantara luncurkan proyek "waste to energy" akhir Oktober 2025
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.