Jakarta (ANTARA) - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut peran penting Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam menjaga tujuh juta hektare lahan pertanian demi ketahanan dan swasembada pangan berkelanjutan.
"Yang kami hormati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Ini penjaga, penjaga lahan kami Bapak Presiden. Lahan pangan berkelanjutan ada tujuh juta hektare," kata Mentan pada Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan oleh Presiden RI yang dihadiri 5.000 petani/penyuluh secara luring dan dua juta petani secara daring di Karawang, Jawa Barat, Rabu.
Oleh karena itu, Amran menyampaikan apresiasi kepada Menteri ATR/Kepala BPN seraya menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian strategis sebagai fondasi pembangunan sektor pertanian dan perkebunan sehingga mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan.
Menurut Amran, lahan pangan berkelanjutan seluas tujuh juta hektare merupakan aset vital bangsa yang harus dijaga konsisten agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau industri tanpa kendali pemerintah.
Amran menegaskan pula peran Menteri ATR/Kepala BPN sebagai penjaga lahan pangan nasional sangat krusial dalam memastikan kebijakan tata ruang berpihak pada keberlanjutan produksi pangan Indonesia untuk generasi kini dan mendatang secara berkelanjutan.
Baca juga: Mentan bidik ekspor beras tahun ini setelah swasembada tercapai
"Ini (lahan sawah tujuh juta hektare) dijaga oleh beliau (Menteri ATR/Kepala BPN) tidak boleh dijadikan alih fungsi lahan, dijadikan perumahan," ucapnya.
Sebelumnya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan keseimbangan kebijakan ketahanan pangan dan investasi berjalan beriringan.
“Semua demi Merah Putih, demi negara Indonesia. Ada dimensi keadilan antara ketahanan pangan, ketahanan industri, energi, dan penyediaan rumah. Tidak boleh saling mengalahkan, semuanya harus berjalan bersamaan,” ujar Nusron di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Dia menyatakan upaya menjaga ketahanan pangan nasional tidak akan menghambat iklim investasi. Menurut dia, kedua agenda tersebut harus berjalan beriringan demi memastikan pembangunan dan masa depan bangsa tetap berkelanjutan.
Salah satu strategi mewujudkan ketahanan pangan, pemerintah menentukan moratorium alih fungsi lahan sawah. Kebijakan itu dikatakan Menteri Nusron, untuk memastikan pemanfaatan ruang berlangsung secara adil dan terukur, bukan bentuk pembatasan investasi.
Baca juga: Mentan: Swasembada RI tekan harga beras global 44 persen
Pemerintah menerapkan moratorium sementara untuk mencapai target perlindungan lahan pangan sebesar 87 persen, kecuali bagi 100 kabupaten/kota yang sudah memenuhi target tersebut atau wilayah yang memang tidak memiliki Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Tugas kami di ATR/BPN adalah menjaga di mana ruang untuk swasembada pangan, di mana ruang energi, di mana ruang untuk pembangunan, dan di mana ruang bagi program Tiga Juta Rumah agar semuanya berjalan harmonis tanpa saling menghambat,” kata Nusron.
Dia juga menyampaikan salah satu persoalan dalam penataan ruang, yakni belum selarasnya data antara LSD, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan lahan cadangan pangan.
Idealnya, seluruh data tersebut berada dalam satu delineasi agar tidak terjadi tumpang tindih. Namun, kondisi saat ini masih jauh dari ideal sehingga pemerintah sedang melakukan data cleansing hingga Februari 2026 untuk menghasilkan satu peta yang dapat dipakai bersama oleh pemerintah pusat dan daerah.
Ketidaksesuaian data tersebut, menurut dia, sering memunculkan izin-izin baru yang sebenarnya tidak diperlukan. Hal ini dinilai tidak adil, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah.
Karena itu, selama masa moratorium, pemerintah fokus merapikan dan menyelaraskan seluruh data.
Baca juga: Presiden: Kejaksaan kembali akan sita 4-5 juta hektare lahan sawit
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































