Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan perluasan penempatan TNI pada jabatan sipil dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengikuti perkembangan zaman.
"Dalam perkembangan zaman, kan pastilah kita mempelajari bahwa ada hal-hal tertentu yang belum diatur, kan begitu. Kemudian kita berharap ke depan itu bisa diatur melalui undang-undang supaya kalau terjadi penugasan-penugasan tertentu, tidak dianggap melanggar undang-undang, kira-kira semangatnya begitu," kata Prasetyo di Jakarta, Senin.
Baca juga: Menko BG: RUU TNI batasi wewenang militer di instansi sipil
Prasetyo mengatakan perluasan ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan zaman yang menuntut penyesuaian aturan untuk mengakomodasi kebutuhan baru, termasuk dalam bidang yang sebelumnya belum diatur, seperti keamanan siber.
Dia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi dan dinamika global mengharuskan TNI memiliki kemampuan dalam perang siber, yang sebelumnya tidak diatur dalam UU TNI lama.
"Perkembangan yang sekali lagi menurut saya yang penting semangatnya positif. Semua hal bisa kita cari jalan keluarnya, tapi kalau semangatnya sudah negatif, apapun dianggap kontra, apa yang dikerjakan dianggap selalu tidak baik. Dianggap tidak benar, belum juga mulai bekerja dicurigai, kan agak agak susah kalau seperti itu," ujar dia.
Meski demikian, Prasetyo mengakui bahwa dalam proses revisi UU TNI, terdapat berbagai masukan dan kritik dari masyarakat.
Dia mengatakan bahwa demokrasi harus dijalankan dengan semangat konstruktif dan energi positif.
Baca juga: Ketua MPR: Revisi UU TNI disesuaikan dengan perkembangan zaman
Menurut dia, masyarakat dapat menyampaikan masukan dengan baik dan teliti. Adapun pemerintah tetap terbuka terhadap semua masukan.
"Kalau ada elemen masyarakat yang menghendaki memberikan masukan, sampaikan dengan baik, dengan konstruktif, tentunya harus teliti, harus jelas apa yang dipolemikkan," ucap dia.
Sebagai informasi, perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
Sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun. Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
Baca juga: Puan: Tiga pasal perubahan RUU TNI sudah dibahas dengan masyarakat
Baca juga: Gubernur Lemhannas: Revisi UU TNI untuk akomodir peran militer
Baca juga: Anggota DPR: Revisi UU TNI langkah penting untuk tata sektor keamanan
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025