Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mendorong bantuan iuran 50 persen Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) agar dapat diberikan kepada para pekerja UMKM.
"Saya berharap tidak hanya ojol (yang mendapat bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan), ke depan UMKM juga mendapatkan bantuan seperti ini," kata Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakannya dalam acara Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut dia, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja UMKM penting agar mereka memiliki rasa aman dalam menjalankan usaha mereka.
Muhaimin Iskandar mengatakan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada ojol yang merupakan bagian stimulus ekonomi 8+4+5 ini merupakan bukti kepedulian pemerintah kepada masyarakat kecil.
Lewat bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut, pemerintah berupaya memastikan kesejahteraan pengemudi ojek daring jika terjadi kecelakaan kerja.
"Hampir satu juta pekerja nonformal, khususnya ojol mendapatkan bantuan iuran. Sehingga kalau ada kecelakaan kerja, akan mendapatkan pelayanan perawatan. Kalau musibah meninggal dunia, akan mendapatkan bantuan Rp42 juta sampai Rp48 juta secara tunai kalau ada yang mendapatkan musibah," ujar Muhaimin Iskandar.
Sebelumnya, pemerintah telah merilis paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang terdiri dari 8 program akselerasi pada 2025, 4 program dilanjutkan di program 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.
Menko Muhaimin memastikan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat akan bekerja keras agar stimulus ekonomi ini berjalan efektif untuk mengentaskan kemiskinan dan menyerap tenaga kerja.
Baca juga: Dorong kesejahteraan masyarakat, pemerintah pastikan pajak UMKM kecil
Baca juga: Wamen Helvi: Pemerintah ikhtiar ciptakan lapangan pekerjaan lewat UMKM
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.