Menkeu susun regulasi bisnis FSU-Bunker dukung daya saing domestik

1 hour ago 2
Nanti tim kami dengan Menko (Perekonomian) juga akan membereskan itu. Jadi, dalam sebulan kami harapkan sudah selesai aturannya

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penyusunan regulasi terkait pengembangan lini bisnis Floating Storage Unit (FSU) dan bunkering untuk mendukung daya saing domestik.

Langkah itu merupakan respons terhadap hambatan usaha yang dialami oleh PT Asinusa Putra Sekawan. Perusahaan ingin membangun usaha FSU dan bunkering di Pulau Nipa, Selat Malaka, namun terhalang ketiadaan regulasi yang dapat mendukung perizinan, pengawasan, tata kelola dan operasional bisnis tersebut.

“Kalau mau diperluas ke FSU, ya bagus. Cuma regulasinya perlu kami sesuaikan. Ini masih belum terlalu jelas, tapi saya pikir saya tahu arahnya ke mana,” kata Purbaya dalam Sidang Aduan Kanal Debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis.

Bisnis Asinusa terletak di Selat Malaka dan Singapura yang merupakan salah satu jalur pelayaran internasional yang strategis dan cukup padat.

Baca juga: Purbaya percepat pembukaan lowongan kerja Bea Cukai buat lulusan SMA

Baca juga: Menkeu Purbaya tindak lanjuti hambatan izin KEK Galang Batang

Berdasarkan data perusahaan, total trafik kapal yang melewati jalur ini sepanjang 2025 mencapai sekitar 130.000 unit kapal.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 persen melakukan giat bunker dengan total volume penjualan 56 juta metrik ton bunker atau setara nilai transaksi berkisar 23 miliar dolar AS.

Di sisi lain, juga terdapat 21 kapal FSU yang beroperasi di Tanjung Pelepas dan Kukup dengan aktivitas ship-to-ship (STS) sekitar 15 sampai 20 kapal per bulan.

Asinusa menilai belum tersedianya kerangka regulasi komprehensif yang mendukung lini bisnis FSU dan bunker membuat Indonesia memiliki daya saing yang relatif lebih lemah bila dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia sebagai Hub STS Regional.

Sebab, trafik kapal kemungkinan besar akan bergeser ke wilayah lain yang memiliki kepastian layanan, seperti Singapura dan Malaysia. Pada akhirnya, negara kehilangan potensi penerimaan yang bisa dihimpun dari bisnis ini.

Menkeu Purbaya mengatakan bakal membentuk tim untuk mempersiapkan regulasi tersebut. Dia meyakini bisa menyelesaikan kendala bisnis ini selama masalahnya masih di bawah koridor Kementerian Keuangan.

“Nanti tim kami dengan Menko (Perekonomian Airlangga Hartarto) juga akan membereskan itu. Jadi, dalam sebulan kami harapkan sudah selesai aturannya,” tutur Purbaya.

Baca juga: Purbaya pastikan BBM bersubsidi terus jalan ikuti Instruksi Presiden

Baca juga: Purbaya ungkap alasan tahan subsidi BBM agar ekonomi tak melambat

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |