Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pemgawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya dan Polri menindak tegas pengedaran ilegal gas dinitrogen monoksida (N2O) bermerek Baby Whip yang dijual secara daring, mengingat gas tersebut hanya untuk penggunaan medis.
Taruna mengatakan di Jakarta, Kamis, bahwa upaya tersebut guna menyelamatkan generasi muda Indonesia, karena produk tersebut menyasar remaja dan dewasa muda. Penyalahgunaan N2O, katanya, tak hanya membahayakan kesehatan fisik, namun juga jiwa. Peredaran ilegal tersebut menjadi atensi, katanya, mengingat penyalahgunaannya diduga menyebabkan korban jiwa.
"Badan POM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, Dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida, pada tanggal 27 Februari 2026. Mengacu surat edaran tersebut, gas dinitrogen oksida dikemas sebagai Baby Whip atau produk jenis tidak termasuk ke dalam kelompok bahan tambahan pangan," katanya.
Taruna menjelaskan bahwa sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025, gas medis tidak memiliki izin edar karena penggunaannya hanya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, bukan didistribusikan ke masyarakat.
Baca juga: Anggota DPR minta BPOM perluas pengawasan ke ruang digital
Taruna menjelaskan bahwa N2O merupakan hasil asap amonia yang dikembangkan, dan dijadikan N2O atau amonium. Penggunaan N2O adalah untuk bius, agar sebelum operasi pasien merasa mengantuk dan hilang rasa cemasnya.
Namun demikian, katanya, gas itu digunakan orang tidak bertanggungjawab untuk menghilangkan pikiran dari masalah, mengingat gas itu dapat menyebabkan euforia dan sedasi. Hal itu yang menjadi dasar gas itu disebut 'gas tertawa'.
Pada jangka panjang, katanya, penyalahgunaan bisa menyebabkan ketergantungan pada zat. Bukan karena zatnya adiktif, katanya, namun karena efeknya yang menenangkan.
"Dan bisa berdampak hal yang lebih parah lagi, apalagi kalau dipadukan dengan zat-zat yang di ruang yang tidak peruntukannya dengan dosis tinggi menyebabkan pernapasannya atau hipoksia dan ujung-ujungnya kan bisa meninggal," katanya.
Baca juga: BPOM: Nutri-level upaya edukasi publik guna cegah penyakit tak menular
Taruna menyebutkan, banyak remaja dan dewasa muda yang menggunakan produk tersebut, dan peredarannya pun tak hanya di Jakarta dan Bali, namun di berbagai kota besar di Indonesia.
Pihaknya bersama Polri melakukan operasi penindakan pada sebuah rumah tinggal beralamat di Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Rumah tinggal tersebut diduga difungsikan sebagai sarana peredaran dan gudang penyimpanan Baby Whip, alat, dan bahan kemasan, dengan modus operandi penjualan secara daring.
Dari sejumlah barang bukti yang ditemukan, antara lain N2O Baby Whip 2,2 liter sebanyak 51 pieces, tabung kosong gas NO2 Baby Whip 2,2 liter sebanyak 5 pieces, nozzle sebanyak 3 dus sebagai alat bantu penggunaan Baby Whip.
Adapun kasus tersebut diproses secara hukum terkait dugaan pelanggaran produksi atau pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan.
Pelaku, katanya, akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, seperti praktek kefarmasian tanpa keahlian terkait sediaan farmasi sebagai yang dimaksud pada Pasal 436 ayat 1 Junto Pasal 145 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Berdasarkan aturan tersebut pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Baca juga: BPOM perluas akses vaksin campak bagi dewasa guna lindungi nakes
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































