Jakarta (ANTARA) - Selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 jam. Akibatnya, tubuh terutama tenggorokan dan bibir akan merasakan kekeringan.
Kondisi ini sering membuat seseorang secara refleks menelan ludah atau membasahi bibir dengan air liur untuk mengurangi rasa kering. Namun, ketika bibir terasa sangat kering hingga pecah-pecah, sebagian orang memilih menggunakan pelembab bibir agar tetap lembap.
Hal tersebut sering menimbulkan pertanyaan, apakah tindakan seperti menelan ludah atau menggunakan pelembab bibir bisa membatalkan puasa? Berikut ini sedikit penjelasannya terkait hukum tindakan tersebut yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Baca juga: Hoaks! Vaksin dan tes usap batalkan puasa
Hukum menelan ludah sendiri
Menurut penjelasan Imam an-Nawawi, menelan air liur saat berpuasa tidak membatalkan puasa jika memenuhi tiga syarat tertentu, yaitu:
1. Air liur tidak keluar dari bibir luar
Menelan air liur yang masih berada di dalam mulut atau belum melewati bibir bagian luar tidak membatalkan puasa. Namun, jika air liur tersebut sudah keluar hingga ke bibir luar, lalu sengaja ditelan kembali, maka hal itu bisa membatalkan puasa karena dianggap dilakukan dengan sengaja.
2. Air liur tidak bercampur dengan zat lain
Air liur murni yang tidak bercampur dengan benda lain tidak membatalkan puasa. Berbeda halnya jika air liur sudah tercampur zat lain, seperti darah akibat luka pada gusi. Jika air liur yang bercampur darah tersebut tertelan, maka puasanya dianggap batal karena air liur telah terkontaminasi.
Baca juga: Pasien diabetes harus batalkan puasa bila gula darah di bawah 70 mg/dl
3. Tidak menampung air liur secara sengaja
Menampung air liur di dalam mulut secara sengaja untuk kemudian ditelan bisa membatalkan puasa. Namun, jika hal tersebut dilakukan tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah menurut sebagian pendapat ulama.
Hal ini juga dijelaskan oleh Imam Nawawi mengenai hukum menelan ludah atau air liur sendiri.
ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه
Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).
Hukum menggunakan pelembab bibir atau lip balm
Saat berpuasa, bibir seringkali terasa kering karena tubuh tidak mendapat konsumsi cairan sepanjang hari. Kondisi ini semakin terasa jika seseorang banyak beraktivitas, terutama saat berkomunikasi dengan orang lain. Gerakan bibir yang aktif ditambah paparan udara sekitar bisa membuat bibir semakin kering.
Lip balm menjadi salah satu solusi yang sering digunakan untuk menjaga kelembapan bibir. Penggunaan lip balm tidak hanya terbatas pada wanita, tetapi juga bisa digunakan oleh pria.
Baca juga: Dokter: Berbaring bisa redakan asam lambung tanpa batalkan puasa
Produk ini umumnya berbentuk padat dan terbuat dari berbagai bahan, mulai dari bahan alami hingga bahan kimia. Namun, bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, muncul pertanyaan apakah penggunaan lip balm bisa membatalkan puasa atau tidak. Hal ini menjadi perdebatan karena adanya kekhawatiran bahan dari lip balm yang mungkin masuk ke dalam mulut.
Menurut Syekh Ali Jum'ah menjelaskan hadist mengenai pendapatnya terkait penggunaan lip balm:
وأما حكم زبدة الكاكاو فهي أيضًا في حكم الادِّهان؛ لا تفسد الصوم ما لم تبتلع بل تشربتها الشفاه
Artinya: “Adapun hukum mentega coklat (cocoa butter) berlaku juga pada minyak oles. Tidak membatalkan puasanya kecuali jika ditelan, melainkan diserap oleh bibir.”
Oleh karena itu, mengoleskan lip balm atau pelembab di bibir saat berpuasa tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat yang masuk ke dalam tenggorokan. Namun, jika lip balm yang dioleskan pada bibir secara sengaja tertelan hingga masuk ke tenggorokan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Karena itu, penting bagi seseorang yang berpuasa untuk berhati-hati saat menggunakan lip balm, agar tidak berlebihan dan memastikan tidak ada bagian yang masuk ke dalam mulut. Dengan begitu, penggunaan lip balm hanya sebatas menjaga kelembapan bibir tanpa mempengaruhi keabsahan puasa.
Baca juga: Kemenag Sulsel sosialisasikan fatwa vaksinasi tak batalkan puasa
Baca juga: Pemkot Batam batalkan agenda buka puasa bersama
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025