Kota Bandung (ANTARA) - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji memberikan respons terkait isu Peraturan Gubernur DKI Jakarta terbaru yang ramai dibicarakan, salah satunya yang ditafsirkan warganet menyangkut isu poligami.
Saat ditemui usai memberi arahan pada Retreat pejabat Kemendukbangga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, Wihaji menegaskan pihaknya fokus pada keluarga berencana (KB) untuk membangun ketahanan dan kualitas keluarga.
"Satu, tanya sama beliau (Gubernur DKI Jakarta) itu isunya seperti apa (poligami)? Kalau urusan kita ini, yang penting keluarga berencana. Keluarga berencana itu, semua ada prosesnya, yang harus dikerjakan mulai dari calon pengantin sampai lanjut usia (lansia). Penjelasannya panjang, tetapi kalau tentang itu, fokus kita di keluarga berencana," ujar dia.
Ia menegaskan, selain fokus pada keluarga berencana, Kemendukbangga/BKKBN saat ini juga fokus menangani penurunan stunting sesuai target Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) yakni 18 persen.
Wihaji juga mengingatkan seluruh pegawai Kemendukbangga/BKKBN untuk terus berkolaborasi mengimplementasikan lima program percepatan atau quick wins.
Lima quick wins yang ditetapkan oleh Kemendukbangga/BKKBN untuk tahun 2025, pertama yakni Gerakan orang tua asuh cegah stunting (Genting); kedua, taman asuh anak melalui penyediaan tempat penitipan anak atau daycare unggulan; ketiga, Gerakan ayah teladan (Gate).
Program keempat, yakni aplikasi super berbasis akal imitasi (AI) yang melayani konsultasi keluarga; sedangkan kelima, yakni lanjut usia (lansia) berdaya, yang menyediakan layanan berbasis komunitas untuk para lansia yang tidak mendapatkan perawatan oleh anaknya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj.) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami.
Dia mengatakan, Pergub yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1).
Lebih lanjut Teguh menjelaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.
Baca juga: Mendagri bakal tanyakan kebijakan poligami ke Pj Gubernur DKI
Baca juga: Teguh tegaskan Pergub 2 Tahun 2025 bukan untuk izinkan ASN poligami
Baca juga: Mendukbangga paparkan ciri-ciri penting keluarga bahagia
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025