Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno yakin distribusi bahan bakar minyak (BBM) dalam rangka persiapan Ramadhan dan Idul Fitri tidak akan terdampak oleh kasus dugaan korupsi minyak mentah yang melibatkan anak perusahaan Pertamina.
“Kami tidak merasa bahwa akan ada gejolak, gangguan, atau hambatan terkait distribusi BBM dalam rangka persiapan Ramadhan dan Idul Fitri,” ujar Eddy ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Keyakinan tersebut, tutur Eddy, dilandasi oleh Pertamina yang bekerja berdasarkan sistem, bukan orang per orang.
Oleh karena itu, meskipun Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka, sistem distribusi BBM dan LPG tetap berjalan seperti biasa sesuai dengan SOP yang dimiliki oleh Pertamina.
“Saya yakin dalam waktu dekat, pihak Pertamina akan menetapkan pejabat atau pelaksana tugas yang akan melaksanakan tugas dirut, baik Patra Niaga maupun International Shipping,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Eddy juga menyampaikan keprihatinannya terkait penahanan dan penetapan tersangka terhadap dua direktur utama dari anak perusahaan Pertamina. Salah satu di antaranya, yakni Pertamina Patra Niaga, yang memegang kendali terhadap kegiatan vital berupa distribusi BBM kepada masyarakat.
“Kami tentu menghormati proses hukum dan kami selalu berpandangan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus didahulukan,” kata dia.
Asas pembuktian, lanjut Eddy, harus dijelaskan secara jelas dan gamblang kepada publik secara transparan, supaya publik bisa memahami duduk perkara secara utuh.
Pada Senin (24/2) malam, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Ketujuh tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.
Lebih lanjut, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Wakil Ketua MPR dorong peneliti perkuat jaringan internasional
Baca juga: Wakil Ketua MPR dukung tren olahraga lari sebagai budaya hidup sehat
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Kemampuan literasi anak muda harus ditingkatkan
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025