Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti menegaskan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak berfungsi sebagai alat pemeringkatan (ranking) sekolah secara nasional, melainkan sebagai bahan perbaikan untuk proses pembelajaran.
“Hasil TKA ini tidak diharapkan berujung pada skor, apalagi ranking, namun menjadi bahan refleksi dan perbaikan proses pembelajaran," kata Mendikdasmen Mu'ti di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: Wamendikdasmen apresiasi sekolah swasta yang ikutkan TKA
Lebih lanjut, pihaknya berharap TKA, khususnya pada jenjang SMA/SMK sederajat menjadi upaya penguatan terkait objektivitas dan standarisasi penilaian prestasi akademik untuk masuk ke dalam Perguruan Tinggi Negeri melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tanpa menggantikan peran rapor dan prestasi lainnya.
Dengan kata lain, lanjutnya, para murid yang tidak mengikuti atau tidak memiliki nilai TKA tetap memiliki peluang yang luas untuk masuk PTN melalui jalur seleksi nasional berdasarkan tes maupun jalur mandiri yang daya tampungnya setara atau lebih besar dari jalur SNBP.
Sementara pada jenjang SD-SMP, lanjutnya, hasil TKA akan digunakan sebagai bahan peningkatan dan pemetaan mutu serta instrumen penilaian jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Nantinya, kata dia, nilai TKA akan menjadi salah satu aspek penilaian di jalur prestasi, tanpa meniadakan nilai rapor dan prestasi lainnya.
Baca juga: Kemendikdasmen ingatkan sekolah tidak arahkan murid ikut bimbel TKA
Baca juga: Kemendikdasmen ingatkan kepala sekolah beri motivasi TKA bukan beban
"TKA ini nanti akan menjadi bagian, selain untuk peningkatan mutu dan pemetaan mutu, juga menjadi bagian dari penyempurnaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026. Salah satu aspek dalam jalur prestasi adalah melalui nilai TKA," kata Mu'ti.
Ia berharap TKA jenjang SD dan SMP dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya, mengingat penyelenggaraannya bermitra dengan Pemerintah Daerah.
Mu'ti menambahkan penyelenggaraan TKA jenjang SMP akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, sementara penyelenggaraan TKA jenjang SD akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































