Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut efisiensi anggaran di kementeriannya hanya menyasar pada kegiatan yang sifatnya adalah seremonial, bukan program strategis.
"Kami tidak menggunakan istilah pemangkasan tapi efisiensi. Kalau yang ada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu yang diefisiensikan berupa kegiatan yang operasional," kata Abdul Mu'ti di Universitas Negeri Malang (UM), di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, (13/2).
Beberapa program strategis yang dimaksud oleh Menteri Abdul Mu'ti, yakni Bantuan Operasional Sekolah, Program Indonesia Pintar (PIP), sampai pada tunjang sertifikasi untuk para guru.
Dia menyatakan bahwa efisiensi anggaran di Kemendikdasmen sudah dihitung secara rinci, sehingga tak sampai menyentuh pada program yang sifatnya utama untuk dilaksanakan dan menyangkut hak banyak orang.
"Untuk PIP, dana bantuan operasional (BOS), sertifikasi guru itu kebijakan yang ada sangkut pautnya dengan hajat hidup masyarakat, makanya tetap dipertahankan," ucap dia.
Selain tiga program itu, juga ada renovasi gedung sekolah, pelatihan untuk guru, dan pemberian beasiswa bagi pelajar yang anggarannya dipastikan aman dari pemangkasan.
Menteri Abdul Mu'ti pun kembali menegaskan bahwa berjalannya program prioritas dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak mengalami kendala apapun dengan adanya penerapan efisiensi anggaran.
Baca juga: Mendikdasmen sebut program prioritas pendidikan tetap berjalan
"Kami tidak mengalami permasalahan sama sekali, (kebijakan efisiensi) tak ada pengaruh," ujarnya.
Diketahui, kebijakan menyangkut efisiensi anggaran ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: Mendikdasmen: Segera finalisasi PDSS meski ada kelonggaran
Kemudian juga Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang di dalamnya mencantumkan 16 pos belanja terkena pemangkasan, diantaranya 90 persen alat tulis kantor (ATK), 56,9 persen kegiatan seremonial, dan 53,9 persen perjalanan dinas.
Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025