Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua orang pria berinisial SZ dan Z di Kabupaten Berau karena membawa sabu-sabu seberat 21 kilogram yang berasal dari Malaysia.
"Awalnya Sabtu (8/2), ada laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba di sekitaran salah satu hotel di Kabupaten Berau," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Arif Bastari di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis.
Berbekal laporan dan ciri pelaku, Minggu (9/2), tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pengintaian di lokasi, sekitar pukul 13.00 WITA melihat dua orang pria yang dicurigai sesuai laporan dari masyarakat menggunakan mobil.
"Pelaku pakai mobil, langsung dihentikan dan personel temukan 21 bungkus sabu seberat 21.117 gram atau 21 kilogram dalam mobil yang disimpan dalam dua tas ransel dan satu tas kain," jelasnya.
Personel Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung menangkap kedua orang pria itu dan menyita barang bukti, lalu melakukan pemeriksaan dan mengetahui berinisial SZ dan Z. Keduanya mengaku narkoba dibawa dari Malaysia melalui Kalimantan Utara (Kaltara) menggunakan kapal cepat kecil.
Narkoba diantar menggunakan kapal kecil, ada yang menjemput sebelum diantar ke Kaltim, dan upah yang diberikan kepada SZ dan Z Rp100 juta apabila keduanya berhasil mengantarkan sabu-sabu yang bakal diedarkan di Kaltim dan Sulawesi itu.
Jika sabu-sabu 21 kilogram yang berhasil disita tersebut diasumsikan satu kilogram dikonsumsi lima orang, lanjut Arif Bastari, diperkirakan Polri berhasil menyelamatkan 105.000 orang dari dampak narkoba.
Polda Kaltim juga berhasil mengungkap dua laporan polisi menyangkut narkoba lainnya, timpal Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yuliyanto, selain di Kabupaten Berau.
Personel Polda Kaltim menangkap pria inisial TM dan wanita inisial AR di Kota Samarinda pada 25 Januari 2025, dan menyita barang bukti 638 gram sabu-sabu, serta 10 butir pil ekstasi dari kedua pelaku.
Pada 30 Januari ,2025 di Kota Balikpapan, personel Polda Kaltim menangkap pria inisial H dan menyita barang bukti 154,53 gram sabu-sabu, serta 15.977 butir pil ekstasi dari pelaku yang sempat sembunyi dan membuang barang bukti dalam kamar mandi.
Pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut mendapat ancaman pidana kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, demikian Yuliyanto.
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan/Muhammad Solih Januar
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025