BPOM: Efisiensi anggaran momen tingkatkan inovasi dalam pengawasan

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran adalah peluang untuk meningkatkan efisiensi, inovasi, dan kolaborasi yang lebih baik dalam hal memastikan kualitas dan keamanan obat bagi masyarakat.

Taruna Ikrar menyampaikan hal tersebut dalam forum koordinasi bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dalam rangka peningkatan pengawasan fasilitas distribusi dan pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (ONPP) di Jakarta, Kamis.

Dalam keterangan yang diterima, Taruna menyebut bahwa pengawasan distribusi obat merupakan kegiatan strategis yang tetap harus berjalan untuk memastikan keamanan dan integritas jalur distribusi obat. Upaya ini turut mendukung pencapaian program Asta Cita ke-4 Presiden, katanya, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan kesehatan.

Senada dengan Taruna, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Rita Mahyona menyebutkan bahwa inovasi yang mengedepankan pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan dapat menjadi sebentuk kreativitas dalam pelaksanaan tugas di tengah kebijakan efisiensi anggaran itu.

“Saya mengharapkan adanya semangat, gagasan, dan ide baru dari Kepala UPT dalam forum ini di tengah kebijakan efisiensi," kata Rita.

Baca juga: BPOM: Pemengaruh perlu ciptakan konten edukatif guna lindungi publik

Dalam forum yang berlangsung dua hari tersebut, tersebut, BPOM memberikan sejumlah materi, antara lain kebijakan teknis pengawasan sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian 2025, pengawasan peredaran obat secara daring, serta penghargaan bagi UPT yang meraih berbagai prestasi di bidang yang relevan.

Rita mencontohkan, penghargaan diberikan bagi UPT yang mampu melakukan penggalangan peserta terbanyak yang tercatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dalam rangka kegiatan The World AMR Awareness Week, atau UPT yang terlibat aktif dalam pelaksanaan kegiatan ABSO (Ayo Buang Sampah Obat dengan Benar).

Sebelumnya, Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 yang dikeluarkan menetapkan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun. Adapun kebijakan tersebut ditargetkan untuk mengurangi pengeluaran yang dinilai tidak memberikan manfaat signifikan, contohnya kegiatan seremonial seperti rapat dan perjalanan dinas, tanpa mengurangi kinerja institusi dalam menjalankan fungsinya.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office) Hasan Nasbi mengatakan di Jakarta, Kamis, bahwa kebijakan ini hanya untuk pos pengeluaran belanja barang dan belanja modal saja, bukan belanja pegawai, layanan publik, dan bantuan sosial.

Baca juga: BPOM bantu riset-inovasi industri kosmetik untuk tingkatkan daya saing

Baca juga: Perpusnas optimalkan anggaran Rp441 miliar untuk tingkatkan literasi

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |