Mendikdasmen pastikan skema RPL guru tak ganggu jam belajar murid 

6 days ago 5
Makanya kami ada PKS dengan LTPK yang akan mengatur jadwal kuliahnya sesuai dengan kondisi guru

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan pemenuhan kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 bagi guru dengan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) tidak akan mengganggu kegiatan belajar mengajar dengan para murid di sekolah.

Ia menegaskan kegiatan studi formal guru tersebut pada prinsipnya tidak akan mengganggu kewajiban guru, khususnya dalam tugas mengajar dan membimbing para murid, mengingat alokasi beban kerja guru 37 jam 30 menit per minggu dalam kebijakan terbaru tidak lagi sepenuhnya bergantung hanya pada kegiatan mengajar.

“Prinsipnya tidak akan mengganggu, prinsipnya tidak boleh mengganggu kewajiban guru karena ada hari di mana dia belajar Jadi tidak akan mengganggu tugas mengajar,” tegas Mendikdasmen Mu'ti usai kegiatan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) Ditjen GTKPG Kemendikdasmen dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik D4/S1 Bagi Guru di Jakarta, Jumat.

Di samping itu, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan PKS yang dilakukan pihaknya bersama dengan 92 LPTK tersebut juga mengatur secara teknis jadwal perkuliahan para guru, baik yang dilakukan secara daring maupun luring agar tidak berlangsung pada pagi hingga siang hari serta mempertimbangkan jadwal mengajar tiap guru.

“Makanya kami ada PKS dengan LTPK yang akan mengatur jadwal kuliahnya sesuai dengan kondisi guru. Kalau ini dengan LPTK, kami atur jadwal kuliahnya itu tidak di jam pagi sampai siang,” kata Nunuk.

Baca juga: Kemendikdasmen kejar kualifikasi D4/S1 guru, jalin PKS dengan LPTK

Adapun untuk tahun ini, pihaknya memprioritaskan para guru PAUD maupun SD yang belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 dan berada pada jenjang usia di atas 47 tahun hingga 55 tahun sehingga mereka akan menempuh masa studi selama 1 tahun di LPTK dengan skema RPL.

Dengan skema RPL, lanjutnya, berbagai dokumen terkait pengalaman belajar mengajar para guru, termasuk berbagai sertifikat pelatihan di masa lampau dapat diakui sampai dengan 70 persen dari total satuan kredit semester (sks) perkuliahan untuk mendapatkan kualifikasi akademik D4/S1.

“Jadi dengan skema RPL itu, semua capaian guru selama ini dihitung bisa jadi berapa RPLnya, karena kan ada persentase pengakuannya, itu LPTK yang akan hitung sehingga bisa saja mencapai 70 persen, nah artinya tinggal 30 persen lagi semua beban SKS untuk memenuhi S1 itu, yang pasti tidak lebih dari 2 tahun masa studinya,” kata Nunuk.

Ia berharap sebanyak 12.500 guru yang telah memiliki kualifikasi pendidikan D4/S1 pada tahun depan nantinya dapat segera mendaftar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sehingga dapat pula menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca juga: Kemitraan Kemendikdasmen-universitas luar tingkatkan SDM pendidikan

Baca juga: Kemendikdasmen tingkatkan kualifikasi guru SMK lewat beasiswa RPL

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |