Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan proses pembelajaran tetap berjalan di satuan pendidikan terdampak bencana guna memenuhi hak peserta didik atas layanan pendidikan selama masa darurat. Dalam penyelenggaraannya, satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku, namun diberikan keleluasaan untuk melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri sesuai dengan kondisi pascabencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan, Kemendikdasmen memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, dalam menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran.
“Hak belajar peserta didik harus tetap terpenuhi meskipun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Seluruh satuan pendidikan di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara siap melaksanakan pembelajaran semester genap pada 5 Januari 2026,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Untuk mendukung keberlangsungan pembelajaran, Kemendikdasmen telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan, antara lain dukungan pembersihan sekolah, pendirian tenda darurat, penyediaan peralatan sekolah (school kit), ruang kelas darurat, dana operasional, layanan dukungan psikososial, serta buku bacaan bagi peserta didik.
“Kami berharap langkah ini dapat memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan kebutuhan pendidikan anak-anak di daerah terdampak bencana tetap terpenuhi,” kata Abdul Mu’ti.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Peusangan, Bireuen, Andrian menyambut baik perharian penuh Kemendikdasmen. Langkah konkret ini menumbuhkan semangat dan keyakinan para guru serta murid bahwa proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik.
Andrian di hadapan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) Gogot Suharwoto menyatakan siap melakukan pembelajaran semester genap.
"Siap melakukan melakukan pembelajaran, 5 Januari 2026," ungkap Andrian dengan semangat.
Selain itu, penyesuaian kurikulum difokuskan pada materi esensial, terutama yang berkaitan dengan dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi.
Pembelajaran di lokasi terdampak bencana juga dapat dilaksanakan melalui metode yang adaptif, seperti tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri, dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik dan kesiapan satuan pendidikan. Selain itu, sekolah juga didorong untuk mengoptimalkan bahan belajar yang tersedia sesuai dengan kondisi lingkungan dan sarana prasarana pascabencana.
Kemudian asesmen pembelajaran difokuskan pada aspek kehadiran, keamanan, dan kenyamanan peserta didik. Kemudian, penilaian dilakukan secara sederhana dan fleksibel, baik dalam bentuk formatif maupun sumatif. Satuan pendidikan juga tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan.
Sementara untuk kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sepenuhnya ditetapkan oleh satuan pendidikan. Bentuk penilaian dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk lain yang relevan dengan kompetensi yang diukur. Sekolah tidak diwajibkan menyelenggarakan ujian khusus, karena penilaian dapat merujuk pada hasil asesmen pembelajaran sebelumnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































