Saatnya UMKM naik kelas atau ditinggalkan konsumen

2 hours ago 2
perlindungan konsumen tidak bisa dianggap sebagai pelengkap, melainkan harus menjadi pijakan utama dalam membangun UMKM yang berkelanjutan

Jakarta (ANTARA) - Tahun 2024, jumlah usaha kuliner di Indonesia mencapai 5,28 juta unit, meningkat sebesar 8,71 persen dibandingkan tahun 2023 (Kemenpar RI, 2026).

Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa UMKM kuliner dan pangan olahan semakin dekat dan melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Dari sarapan hingga camilan malam, produk UMKM hadir di hampir setiap aktivitas konsumsi.

Di balik geliat yang menggembirakan tersebut tersimpan persoalan mendasar yang kerap terabaikan, yakni rendahnya kesadaran terhadap standar dan mutu produk. Banyak pelaku usaha masih memandang kualitas sebagai beban tambahan biaya, bukan sebagai investasi jangka panjang. Akibatnya, produk yang beredar lebih berorientasi pada harga murah tanpa sepenuhnya menjamin aspek keamanan bagi konsumen yang mengonsumsinya setiap hari.

Di lapangan, kita masih menemukan praktik yang seharusnya tidak lagi terjadi. Produk pangan olahan yang dipalsukan, penggunaan bahan baku yang tidak layak, hingga kasus gangguan kesehatan yang muncul akibat konsumsi makanan yang tidak memenuhi standar.

Fenomena ini bukan sekadar kejadian sesekali, melainkan gambaran bahwa budaya mutu belum benar-benar mengakar. Ketika pelaku usaha mengabaikan standar, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi bisnis, tetapi juga kesehatan masyarakat.

Di titik ini, perlindungan konsumen tidak bisa dianggap sebagai pelengkap, melainkan harus menjadi pijakan utama dalam membangun UMKM yang berkelanjutan.

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah soal transparansi informasi. Masih banyak produk UMKM yang beredar tanpa label yang memadai, tanpa penjelasan komposisi, bahkan tanpa informasi gizi yang jelas.

Konsumen akhirnya membeli dalam kondisi "tidak tahu", padahal mereka berhak mendapatkan informasi yang jujur dan terbuka. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sudah menegaskan hal ini, tetapi praktiknya masih jauh dari harapan. Ketika informasi tidak disampaikan secara utuh, hubungan antara produsen dan konsumen menjadi tidak seimbang, dan kepercayaan pun perlahan terkikis.

Di sisi lain, persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari kebijakan yang belum sepenuhnya terhubung satu sama lain. Upaya menjaga keamanan pangan sering berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang kuat antarlembaga.

Akibatnya, ada celah dalam pengawasan yang membuat produk yang belum layak tetap bisa beredar di pasar. Padahal, instrumen, seperti izin P-IRT dan MD sudah ada untuk memastikan keamanan produk. Ketika sistem ini tidak berjalan optimal, maka perlindungan konsumen menjadi tidak maksimal dan berpotensi menimbulkan risiko yang lebih luas.

Jika situasi ini terus dibiarkan, UMKM akan terjebak dalam pola persaingan yang tidak sehat: murah, cepat, tetapi mengabaikan kualitas. Dalam jangka pendek mungkin terlihat menguntungkan, tetapi dalam jangka panjang justru merugikan. Kepercayaan konsumen bisa hilang, dan ketika itu terjadi, akan sulit untuk kembali.

Karena itu, perubahan cara pandang menjadi penting. UMKM tidak cukup hanya bertahan, tetapi harus mulai bergerak menuju kualitas yang lebih baik dan membangun kepercayaan yang kuat.

Baca juga: Festival pemberdayaan dorong UMKM naik kelas lewat ekosistem terpadu

Regulasi dan implementasi

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |