Mendes sebut aplikasi Jaga Desa pastikan dana desa tepat sasaran

2 months ago 26

Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan keberadaan aplikasi Jaga Desa bermanfaat dalam memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran.

"Lewat aplikasi ini, Dana Desa Rp71 triliun diharapkan sesuai dengan peruntukannya, seperti untuk ketahanan pangan, stunting atau kemiskinan ekstrem, sesuai Permendes Nomor 2 Tahun 2024," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan penggunaan dana desa itu dapat dipastikan tepat sasaran karena dengan adanya aplikasi Jaga Desa, kepala desa (kades) akan memperoleh pendampingan dan pembimbingan, khususnya dari pihak kejaksaan agar tidak salah dalam menggunakan dana desa.

Dia mengatakan hal tersebut saat menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan desa antara wali kota/bupati dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Provinsi Lampung di Kota Metro, Lampung, Kamis (14/8).

Baca juga: Kemendes atur soal persetujuan pembiayaan Kopdes di Permendes 10/2025

Ia berharap, melalui perjanjian kerja sama antara kepala daerah dan kajari itu, para jaksa benar-benar membimbing kepala desa untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.

"Saya juga sudah minta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen agar ada kolom Koperasi Desa Merah Putih karena telah menandatangani Permendes Nomor 10 tahun 2025 tentang persetujuan kepala desa untuk proposal bisnis Kopdes," kata dia.

Nantinya, Kopdes akan meminjam uang kepada bank Himbara dengan unit usaha yang sebelumnya akan dibahas dalam musyawarah desa khusus (musdesus).

Menurut Yandri, hal itu membutuhkan pengawasan dari pihak Kejaksaan.

Jaga Desa merupakan platform inovatif yang dirancang untuk memantau dan mengawal penggunaan dana desa.

Selain memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran, efektif, akuntabel, dan transparan, Jaga Desa juga membantu para kepala desa dan aparat untuk tidak melanggar setiap aturan yang telah ditentukan setiap tahunnya.

Mendes Yandri telah menyampaikan bahwa keberadaan Jaga Desa bernilai penting, mengingat tidak semua kepala desa dan perangkat memiliki latar belakang pengelolaan dan pemanfaatan keuangan yang bersumber dari pemerintah.

Dengan demikian, kata dia, perlu dilakukan penjagaan dan pengawasan agar kasus penyelewengan dana desa tidak lagi bertambah.

Baca juga: Mendes PDT apresiasi kejaksaan dan petani dukung ketahanan pangan

Baca juga: Mendes: Persetujuan pinjaman Kopdes dilakukan penuh ketelitian

Baca juga: Mendes: Kopdes beri imbal jasa ke pemdes minimal 20 persen

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |