Mendagri instruksikan poskamling kembali diaktifkan  

1 week ago 9

Makassar (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan untuk mengaktifkan kembali pos keamanan lingkungan (poskamling) guna memperkuat keamanan, ketertiban, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Poskamling atau siskamling ini sudah ada sejak era 1980-an, kini tinggal diaktifkan kembali yang sudah tidak aktif," katanya di sela kunjungan ke lokasi rumah yang akan dibedah di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, Kamis.

Dia mengatakan poskamling sudah ada sebelum era itu yang diistilahkan ronda malam.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar mengaktifkan kembali poskamling.

Baca juga: Kemendagri instruksikan kepala daerah aktifkan siskamling

Pasalnya, kata dia, poskamling dapat menjadi sarana diskusi dan berinteraksi satu sama lain, selain untuk menjaga keamanan warga.

Selain itu, mewaspadai potensi ancaman, seperti kejahatan jalanan, narkoba, maupun bahaya radikalisme.

Selain menyinggung pengaktifan poskamling, Tito juga menjelaskan adanya 342 lebih usulan pemekaran daerah dari seluruh Indonesia.

"Di tempat saya menunggu 342 lebih usulan, masalahnya anggarannya, setiap pemekaran itu kan butuh anggaran," katanya.

Menurut dia, untuk membangun satu provinsi, kabupaten atau kota, membutuhkan anggaran untuk pembangunan kantornya, merekrut tenaga ASN dan operasionalisasi.

"Jadi doain aja ke depan keuangan kita makin membaik," ujarnya.

Baca juga: Kemendagri inspeksi pelaksanaan siskamling di Jawa Tengah

Baca juga: BSKDN kawal aktivasi siskamling dan pelaksanaan 11 arahan Mendagri

Baca juga: Mendagri perintahkan eselon I turun ke daerah pantau siskamling

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |