Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah se-Indonesia untuk memperkuat Satuan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau Damkarmat agar bisa melayani masyarakat dengan lebih optimal.
Instruksi tersebut diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.7/9757/SJ tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Indonesia tanggal 11 Desember 2025 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.
"Sesuai arahan Bapak Mendagri, surat edaran ini harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh kepala daerah, dalam rangka terus memperkuat kesiapsiagaan Satdamkarmat, memitigasi resiko bahaya kebakaran, dan juga menegaskan prioritas afirmasi anggarannya untuk mengoptimalisasikan tugas dan fungsi dan mutu sesuai standar pelayanan," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Safrizal menyampaikan bahwa SE ini terdiri dari tujuh poin langkah arahan kepada gubernur dan lima poin arahan terhadap bupati/wali kota.
Langkah-langkah yang tertuang dalam SE ini ditujukan untuk mengakselerasi pelaksanaan tugas dan fungsi Satdamkarmat secara optimal di seluruh Indonesia.
Salah satu isi SE tersebut adalah memastikan bahwa seluruh kebijakan dan penguatan kapasitas daerah benar-benar berpedoman pada Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) sebagai dokumen utama yang mewajibkan daerah memiliki standar pencegahan, kesiapsiagaan, dan perlindungan kebakaran yang terpadu.
Adapun tujuh poin langkah untuk gubernur adalah:
1. Mendorong penguatan kelembagaan penyelenggaraan urusan sub urusan kebakaran di tingkat Provinsi dengan membentuk Dinas Damkarmat secara mandiri minimal tipe C dan tidak digabung dinas lain.
2. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan sera memprioritaskan anggaran untuk layanan Damkarmat di kabupaten/kota.
3. Menyusun/memuktahirkan Perda dan Perkada mengenai Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP).
4. Melaksanakan pembinaan, asistensi dan pengawasan SDM Damkarmat di kabupaten/kota.
5. Melakukan percepatan pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).
6. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam tugas pengawasan penyelenggaraan tugas dan fungsi Damkarkarmat.
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Sedangkan poin-poin langkah untuk bupati/wali kota simetris dengan poin-poin untuk gubernur ditambah penekanan untuk memprioritaskan anggaran untuk. mendukung tata operasional dan sarana prasarana Damkarmat, yakni:
1. Penyediaan Pos Sektor Pemadam Kebakaran sesuai standar yaitu 1 Pos per kecamatan dalam Wilayah Manajemen Kebakaran.
2. Pengadaan Kendaraan Operasional Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, minimal dua unit mobil per pos sektor.
3. Pemenuhan Alat Pelindung Diri yang sesuain standar bagi seluruh petugas Damkarmat.
4. Meningkatkan kapasitas SDM Damkarmat melalui penyelenggaraan diklat teknis secara berjenjang.
5. Meningkatkan pencegahan kebakaran dan penyadaran terhadap bahaya kebakaran kepada masyarakat melalui inspeksi proteksi pada bangunan gedung secara berkala dan edukasi secara luas.
"Selain aparatur Pemda, peran serta masyarakat sangat penting dalam pencegahan, mitigasi dan penanganan kebakaran, misal memberi jalan untuk lewatnya mobil pemadam kebakaran adalah contoh paling sederhana, wadah Relawan Pemadam Kebarakan atau Redkar menjadi sangat relevan dewasa ini," tutur Safrizal.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































