Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menerbitkan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian melalui pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang daerah.
Pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota guna mendukung program swasembada pangan nasional.
Tito di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menjadi salah satu instrumen pendukung program swasembada pangan.
"Intinya adalah menerjemahkan ketentuan mengenai Lahan Baku Sawah. Presiden memiliki program swasembada pangan dan Menteri Pertanian mengharapkan lahan-lahan yang ada di daerah tetap memiliki Lahan Baku Sawah yang terjaga," katanya.
Ia menjelaskan Perpres tersebut mengatur bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan bersumber dari Lahan Baku Sawah (LBS).
Baca juga: NTB perketat izin alih fungsi lahan pertanian
Berdasarkan ketentuan itu, lahan yang masuk kategori LBS tidak dapat dialihfungsikan. Namun dalam praktiknya, sejumlah daerah telah mengonversi sebagian lahan menjadi kawasan perumahan maupun kawasan komersial.
Menurut Tito, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah daerah maupun pengembang yang telah membangun kawasan permukiman di lokasi yang kemudian masuk dalam kategori LBS.
Karena itu, melalui SEB tersebut pemerintah menegaskan bahwa ketentuan 87 persen LBS dihitung pada tingkat provinsi, bukan pada tingkat kabupaten/kota.
"Setiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN, tetapi penguncian luasannya dilakukan pada tingkat provinsi," ujarnya.
Dengan skema tersebut, gubernur dapat mengupayakan penyesuaian atau kompensasi melalui daerah lain yang masih memiliki ketersediaan lahan untuk menjaga total luasan LBS di wilayahnya.
Baca juga: Pemkab Ngawi perluas lahan pertanian ramah lingkungan berkelanjutan
Tito menilai kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pengembang, maupun proses sertifikasi lahan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa mengurangi target perlindungan lahan pertanian.
"Keputusan bersama ini memberikan kepastian dan landasan dalam proses sertifikasi lahan, tanpa menafikan program swasembada pangan dan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan," katanya.
Ia menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara program swasembada pangan dan penyediaan hunian bagi masyarakat.
"Tujuan kita adalah memastikan dua program prioritas yang berpihak kepada rakyat berjalan bersama, yakni swasembada pangan dan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta masyarakat yang belum memiliki rumah atau masih menempati rumah tidak layak huni," ujar Tito.
Data penelusuran ANTARA menyebutkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menyatakan sedikitnya 87 persen dari total 7,348 juta hektare Lahan Baku Sawah nasional harus masuk kategori lahan yang dilindungi dari alih fungsi.
Baca juga: “Banyu” yang menghidupkan lahan pertanian Indramayu
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































