Cikarang (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Pemerintah mengatur ekspor kratom untuk disesuaikan dengan jumlah permintaan di luar negeri.
Menurut Budi, upaya ini dilakukan agar harga kratom tetap bagus dan tidak merugikan petani di dalam negeri.
"Supaya harganya bagus, kita atur bahwa supply dan demand harus kita lihat dengan cara melihat harga di luar negeri, kemudian kebutuhan pasar dan sebagainya," kata Budi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat.
Ia menjelaskan, ada kesepakatan bersama dengan kementerian/lembaga lainnya untuk menentukan berapa persen jumlah kratom yang boleh di ekspor, sesuai dengan kapasitas produksinya.
Lebih lanjut, katanya, kementerian/lembaga terkait akan memantau tren perubahan harga dan permintaan kratom setiap enam bulan.
Aturan-aturan mengenai permintaan dan pasokan tertuang dalam Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
"Misalnya kalau harganya bagus, oh kita boleh ekspor banyak, maksimal sekian persen, kan kita tahu kapasitas produksi. Karena sebelum mendapatkan persetujuan ekspor, dia harus ada rekomendasi dari daerah yang menentukan berapa kapasitas produksi perusahaan itu," kata Budi.
Upaya ini merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi petani agar kratom lebih memiliki nilai jual.
Budi berharap, ke depannya kratom bisa diekspor dalam bentuk produk siap pakai.
"Jadi semuanya kita lindungi agar kratom ini menjadi produk unggulan Indonesia, tapi sudah menentukan proses hilirisasi," ucapnya.
Pemerintah secara resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.
Pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.
Permendag Nomor 21 Tahun 2024 diatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan ekspor.
Selain itu, ditetapkan bahwa perizinan berusaha untuk ekspor kratom harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Permendag ini juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor.
Baca juga: Mendag lepas ekspor kratom senilai Rp17,45 miliar ke Amerika dan Eropa
Baca juga: Ombudsman RI dalami masalah ekspor kratom petani Putussibau Kalbar
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025